JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Selebgram Millen Cyrus rupanya bebal. Setelah sempat ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 lalu, kini ia kembali digelandang ke kantor polisi karena kasus serupa.
Hal ini diketahui setelah keponakan penyanyi Ashanty itu melakukan tes urine usai diamankan polisi dalam razia prokes di kafe dan bar Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan ia mengonsumsi benzodiazepine.
“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta Selatan, Ahad (28/2) dini hari.
Selain Millen, polisi juga mengamankan dua orang temannya. Ketiganya kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Millen Cyrus sebelumnya juga pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial J.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram. Serta alat isap sabu dan satu botol minuman beralkohol.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Selebgram Millen Cyrus rupanya bebal. Setelah sempat ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 lalu, kini ia kembali digelandang ke kantor polisi karena kasus serupa.
Hal ini diketahui setelah keponakan penyanyi Ashanty itu melakukan tes urine usai diamankan polisi dalam razia prokes di kafe dan bar Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan ia mengonsumsi benzodiazepine.
- Advertisement -
“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta Selatan, Ahad (28/2) dini hari.
Selain Millen, polisi juga mengamankan dua orang temannya. Ketiganya kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
- Advertisement -
Millen Cyrus sebelumnya juga pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial J.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram. Serta alat isap sabu dan satu botol minuman beralkohol.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman