Jumat, 22 November 2024
spot_img

Bantah Inkonsisten Tegakkan Hukum Tipikor

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah jika mereka tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) di wilayah mereka. Ini sejurus dengan kasus Dinas Perhubungan Meranti yang belum lama ini dimana kejaksaan telah menetapkan dua orang jajaran instansi terkait sebagai tersangka.

Namun di bagian lain, jadi pertanyaan di tengah masyarakat terdapat kasus besar dinilai masih jalan di tempat. Dan ada juga telah yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pejabatnya hanya membayar kerugian negara.

Namun Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Zia Ulfa SH MH menyebutkan jika kasus jajaran Dishub telah lama ditindaklanjuti. Bahkan Sprint keluar sejak 2015 lalu. “Kita luruskan. Memang kalau untuk kasus Dishub ini mula ditindaklanjuti sejak 2015, dan Sprindiknya terbit zamannya Kasi Intel lama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Belum Semua Profesional Gunakan Anggaran untuk Pengembangan BUMDes

Menurut Zia, dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus tersebut semula terbentur oleh pekerjaan lain. Yakni kasus penipuan iuran nasabah BRI yang saat ini telah rampung. “Kemarin kita banyak kerja, jadi sekarang baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di samping itu ia tidak menyangkal ada kasus yang tidak dilanjutkan statusnya, dan ada juga kasus yang diserahkan ke APIP. Menurutnya, seperti kasus Pokir labor sekolah. Semula laporan tersebut diterima oleh Kejati. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

“Usulannya datang dari kepala daerah, kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Terlebih mereka juga mengaku kekurangan ASN. Sehingga kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati menerima usulan kami. Sehingga kasus itu di serahkan ke APIP,” ujarnya.

Baca Juga:  KSHUMI: Tuduhan Pada UAS Tak Terpenuhi

“Sepengetahuan saya kerugian tersebut mereka bayar. Yang jelas dicicil oleh mereka,” ujarnya.

Untuk kasus besar lainnya, seperti kasus pengadaan Alkes RSUD Meranti ia mengaku sudah selesai. Menurutnya, setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. “Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Karena pengurangan spek di CCO,” ungkapnya.

Memang dari investigasi Riau Pos dari orang dalam yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, kegiatan pengadaan Alkes RSUD Meranti yang sebelumnya didalami oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*4/rio)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah jika mereka tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) di wilayah mereka. Ini sejurus dengan kasus Dinas Perhubungan Meranti yang belum lama ini dimana kejaksaan telah menetapkan dua orang jajaran instansi terkait sebagai tersangka.

Namun di bagian lain, jadi pertanyaan di tengah masyarakat terdapat kasus besar dinilai masih jalan di tempat. Dan ada juga telah yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pejabatnya hanya membayar kerugian negara.

- Advertisement -

Namun Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Zia Ulfa SH MH menyebutkan jika kasus jajaran Dishub telah lama ditindaklanjuti. Bahkan Sprint keluar sejak 2015 lalu. “Kita luruskan. Memang kalau untuk kasus Dishub ini mula ditindaklanjuti sejak 2015, dan Sprindiknya terbit zamannya Kasi Intel lama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penambahan Pasien Positif Hari Ini Dari Siak dan Pekanbaru

Menurut Zia, dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus tersebut semula terbentur oleh pekerjaan lain. Yakni kasus penipuan iuran nasabah BRI yang saat ini telah rampung. “Kemarin kita banyak kerja, jadi sekarang baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

- Advertisement -

Di samping itu ia tidak menyangkal ada kasus yang tidak dilanjutkan statusnya, dan ada juga kasus yang diserahkan ke APIP. Menurutnya, seperti kasus Pokir labor sekolah. Semula laporan tersebut diterima oleh Kejati. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

“Usulannya datang dari kepala daerah, kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Terlebih mereka juga mengaku kekurangan ASN. Sehingga kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati menerima usulan kami. Sehingga kasus itu di serahkan ke APIP,” ujarnya.

Baca Juga:  Marno, Warga Pekanbaru yang Menggantungkan Hidup dari Pohon Sukun

“Sepengetahuan saya kerugian tersebut mereka bayar. Yang jelas dicicil oleh mereka,” ujarnya.

Untuk kasus besar lainnya, seperti kasus pengadaan Alkes RSUD Meranti ia mengaku sudah selesai. Menurutnya, setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. “Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Karena pengurangan spek di CCO,” ungkapnya.

Memang dari investigasi Riau Pos dari orang dalam yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, kegiatan pengadaan Alkes RSUD Meranti yang sebelumnya didalami oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*4/rio)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari