Sabtu, 12 April 2025

Komplotan Pencuri 7 TKP Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.

Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).

Baca Juga:  Meski Suami-istri, Pasangan Mesum di Atas Motor Tetap Digarap Polisi 

Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.

"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.

Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.

"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor 14 TKP Diringkus

Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara  (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.

Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.

"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.

Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.

"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.

Baca Juga:  TNI Baku Tembak di Puncak Jaya, Prajurit TNI Gugur

Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara  (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Komplotan Pencuri 7 TKP Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.

Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).

Baca Juga:  Rampas Motor, Kaki Didor

Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.

"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.

Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.

"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara  (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.

Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).

Baca Juga:  Rampas Motor, Kaki Didor

Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.

"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.

Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.

"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara  (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari