BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat digital kepemilikan tanah.
Seperti diketahui hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu.
Digitalisasi berkas akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Sehingga nantinya, tidak akan ada lagi sertifikat tanah berbentuk kertas; semuanya berbentuk elektronik.
"Pemda Rohil siap mendukung program yang ada di BPN," kata Bupati Rohil H Suyatno AMp kemarin di Bagansiapi-api.
Sejauh ini terangnya pemda telah menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap program yang ada di BPN baik lewat adanya peraturan bupati maupun dukungan dari aparatur pemerintahan baik tingkat kabupaten maupun kecamatan dan kelurahan/kepenghuluan jika ada kegiatan yang dilaksanakan BPN di lapangan seperti program pengukuran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Selain itu bupati menyampaikan rasa bangga dengan inovasi yang telah dilakukan BPN Rohil khususnya karena keberadaan pojok layanan mandiri yang disebut sebagai yang pertama di Riau, dimana inovasi tersebut memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat.
"Pemda siap berperan aktif, di segenap jajaran mendorong dan mendukung apa yang menjadi cita-cita Presiden Jokowi, khususnya menyangkut sertifikat tersebut," kata bupati.
Memang untuk itu terangnya diperlukan kerja keras karena dinilai masih banyak masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.
Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko membenarkan soal peralihan sertifikat menjadi digital tersebut, untuk itu diharapkan masyarakat bisa mendukung kesukseskan program tersebut.
"Kami harapkan masyarakat, pemilik sertifikat apalagi yang sertifikatnya di masa masih Kabupaten Bengkalis, kami minta seluruh pemegang hak melaporkan, didaftarkan untuk didata ulang dan dipetakan agar tidak terjadi sertifikat ganda dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih lahan," katanya. (fad)