- Advertisement -
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Larangan tentang membuang sampah secara sembarangan akan diterapkan lebih tegas lagi. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan menerapkan sanksi.
“Diharapkan baik masyarakat maupun pelaku usaha jangan membuang sampah sembarangan, sanksi terhadap buang sampah sembarangan sudah berlaku mulai Januari 2021 ini,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Rabu (3/2) di Bagansiapiapi.
- Advertisement -
Suwandi menerangkan, menyikapi sanksi itu merujuk pada adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati (Perbup) No 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pemakaian Kantong Plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari.
Ia menjelaskan, sanksi terhadap pelanggarannya ada pada Perbup Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha dan atau Orang yang Membuang Sampah Sembarangan.
Untuk menegaskan hal itu, maka penerapan di lapangan akan melibatkan peran dari Satpol PP Rohil. Sebagai tahap awal maka bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan maka diberikan teguran.
- Advertisement -
“Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka dilayangkan surat panggilan dan ketiga lagi diserahkan ke Satpol PP untuk memproses sanksi maupun denda melibatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP tersebut,” kata Suwandi.(fad)
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Larangan tentang membuang sampah secara sembarangan akan diterapkan lebih tegas lagi. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan menerapkan sanksi.
“Diharapkan baik masyarakat maupun pelaku usaha jangan membuang sampah sembarangan, sanksi terhadap buang sampah sembarangan sudah berlaku mulai Januari 2021 ini,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Rabu (3/2) di Bagansiapiapi.
- Advertisement -
Suwandi menerangkan, menyikapi sanksi itu merujuk pada adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati (Perbup) No 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pemakaian Kantong Plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari.
Ia menjelaskan, sanksi terhadap pelanggarannya ada pada Perbup Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha dan atau Orang yang Membuang Sampah Sembarangan.
- Advertisement -
Untuk menegaskan hal itu, maka penerapan di lapangan akan melibatkan peran dari Satpol PP Rohil. Sebagai tahap awal maka bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan maka diberikan teguran.
“Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka dilayangkan surat panggilan dan ketiga lagi diserahkan ke Satpol PP untuk memproses sanksi maupun denda melibatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP tersebut,” kata Suwandi.(fad)