Kamis, 19 September 2024

163 Ribu Warganet Dukung Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi kantor Gubernur Riau untuk beraudiensi dan menyerahkan 163 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org, Senin (22/7). Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau. Pada audiensi tersebut diterima langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Aldo, seorang warga Riau dan pegiat lingkungan Jikalahari, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubri segera menertibkan perusahaan sawit ilegal. Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau. Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, ratusan perusahaan tersebut diduga menimbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.

“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, 2 April 2019 lalu di Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemkab Apresiasi Peran BPN

Selain menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki NPWP.

- Advertisement -

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau, pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun dan baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

“163 ribu orang lebih menginginkan KPK dan Gubri melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau tanpa izin. Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit kedepannya sebagai tindak lanjut,” kata Aldo.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Anggaran PEN 2022 Rp301,8 Triliun

Gubri berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan dan menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau. “Kami sudah mempersiapkan tim bersama instansi terkait, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, BPN, dan Kantor Pajak dalam rangka penertiban perusahaan ilegal di Riau. Kami harapkan kedepannya perusahaan yang ada di Riau ini semuanya legal, sekaligus berkomitmen pada pelestarian hutan dan lahan di Riau agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Riau,” jelas Gubri

Sebelumnya, Aldo dan Jikalahari telah melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 12 Juli 2019 lalu. KPK pun menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.(rls)

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi kantor Gubernur Riau untuk beraudiensi dan menyerahkan 163 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org, Senin (22/7). Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau. Pada audiensi tersebut diterima langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Aldo, seorang warga Riau dan pegiat lingkungan Jikalahari, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubri segera menertibkan perusahaan sawit ilegal. Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau. Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, ratusan perusahaan tersebut diduga menimbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.

“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, 2 April 2019 lalu di Pekanbaru.

Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Anggaran PEN 2022 Rp301,8 Triliun

Selain menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki NPWP.

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau, pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun dan baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

“163 ribu orang lebih menginginkan KPK dan Gubri melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau tanpa izin. Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit kedepannya sebagai tindak lanjut,” kata Aldo.

Baca Juga:  2 Film Reza Rahadian Laris Manis di Penghujung 2019

Gubri berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan dan menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau. “Kami sudah mempersiapkan tim bersama instansi terkait, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, BPN, dan Kantor Pajak dalam rangka penertiban perusahaan ilegal di Riau. Kami harapkan kedepannya perusahaan yang ada di Riau ini semuanya legal, sekaligus berkomitmen pada pelestarian hutan dan lahan di Riau agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Riau,” jelas Gubri

Sebelumnya, Aldo dan Jikalahari telah melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 12 Juli 2019 lalu. KPK pun menyambut baik dukungan masyarakat dalam menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.(rls)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari