BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dua agenda paripurna, Senin (25/1) sore. Adapun dua paripurna yang dilaksanakan yaitu pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2016-2021 dan paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis terpilih Pilkada Bengkalis 2020.
Pelaksanaan paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Khairul Umam Lc MESy ini kemarin dihadiri 25 anggota DPRD baik yang hadir maupun yang daring. Hadir juga dalam rapat paripurna ini bupati terpilih Kasmarni SSos MM dan Wakil Bupati H Bagus Santoso dan pejabat eselon di lingkup Pemkab Bengkalis.
"Surat keputusan usulan pemberhentian ini disampaikan ke Gubernur Riau dan Pemkab Bengkalis dan Fraksi-Fraksi," kata Khairul Umam saat membacakan rencana surat keputusan pemberhentian Bupati Amril Mukminin dan Wakil Bupati Muhammad saat sidang kemarin.
Dengan rencana itu, pimpinan sidang langsung bertanya kepada peserta rapat dan dengan serentak anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju. "Setuju," jelas anggota DPRD bersama-sama.
Berselang beberapa menit, Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD Sofyan SPd dan Saiful Ardi melanjutkan sidang kedua. Sidang paripurna kedua ini pengumuman penetapan pemenang pasangan bupati dam wakil bupati terpilih. Paripurna pengumuman penetapan ini, kata Khairul Umam sesuai dengan surat yang disampaikan KPU Bengkalis. Karena sesuai dengan keputusan KPU bahwa pemenang Pilkada 2020 pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.
"Penetapan pemenang Pilkada 2020 yang dilaksanakan KPU 22 Januari 2021 yaitu pasangan Kasmarni-Bagus Santoso dengan perolehan suara 91.221 suara," jelas Khairul Umam.
Khairul Umam dalam sidang langsung membaca rancangan surat keputusan penetapan pemenang Pilkada 2020 dengan berbunyi menetapkan, pertama, Kasmarni SSos MM sebagai bupati terpilih. Kedua, Wakil Bupati terpilih H Bagus Santoso. Setelah membacakan surat rancangan keputusan tersebut, semua anggota DPRD memberikan tepuk tangan gemuruh kepada pasangan Kasmarni-Bagus Santoso yang hadir saat sidang. Beberapa saat kemudian paripurna ditutup dan diakhiri dengan membaca doa.
Usai paripurna Khairul Umam mengatakan, SK penetapan pemenang pilkada oleh DPRD Bengkalis merupakan syarat untuk SK dari Mendagri terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Dengan melengkapi surat keputusan DPRD tersebut maka akan keluar surat dari Mendagri. Terkait SK pelantikan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso," jelas Khairul Umam.
Berdasarkan jadwal ditetapkan, pelantikan Kasmarn-Bagus Santoso akan dilaksanakan 17 Februari 2021.
"Pelantikan akan dilaksanakan di Pekanbaru. Yakbi di Gedung Daerah Provinsi Riau," jelas Khairul Umam lagi.
Sementara Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis karena telah memberikan amanah kepadanya. Dirinya juga menegaskan, dia bersama Bagus Santoso adalah milik masyarakat Bengkalis.
"Syukur kepada Allah SWT. Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, baik yang tergabung dalam koalisi ataupun tidak, sebab hari ini kita semua sudah bersatu. Kami sekarang ini milik masyarakat Bengkalis," kata Kasmarni usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (25/1).
Setelah ditetapkan sebagai bupati terpilih, Kasmarni berharap ke depan dengan penetapan dirinya mengucapkan syukur alhamdulillah. Dirinya menegaskan bahwa nantinya akan menjadi bupati untuk semua masyarakat Bengkalis.
"In sya Allah seluruh program kami akan didukung masyarakat dan seluruh anggota DPRD," kata Kasmarni.
Terkait pelantikan, dia berharap 17 Februari 2021 sudah bisa dilaksanakan.
"Sebab seluruh persyaratan administrasi sudah kami penuhi. Mudah-mudahan pelantikan ini sesuai dengan harapan yang kita inginkan," jelas Kasmarni.(esi)