PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru tampaknya harus menunggu lebih lama agar pengangkutan sampah di ibukota Provinsi Riau ini normal. Karena, lelang pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal.
Gagalnya lelang ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (20/1). Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus tanggap dengan kondisi saat ini. Apalagi proses lelang angkutan sampah juga belum tuntas dan menemui kendala serta harus ada lelang ulang.
‘’Waktu lelang pun jadi tertunda, ini semua cobaan,” kata dia.
Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020 lalu dan ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang dilakukan karena pengangkutan sampah multiyears sejak 2018 berakhir tahun 2020. Untuk penentuan pihak ketiga tahun 2021, lelang harus dilakukan lagi.
Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh pokja. Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000,-.
Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi Riau Pos. ‘’Tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi kualifikasi,’’ katanya.
Jelaskan Penyebab Sampah Menumpuk
Masalah pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini dalam penyidikan Polda Riau. Dalam penanganan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dipanggil dan diminta memberikan penjelasan pada penyidik.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru tampaknya harus menunggu lebih lama agar pengangkutan sampah di ibukota Provinsi Riau ini normal. Karena, lelang pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal.
Gagalnya lelang ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (20/1). Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus tanggap dengan kondisi saat ini. Apalagi proses lelang angkutan sampah juga belum tuntas dan menemui kendala serta harus ada lelang ulang.
- Advertisement -
‘’Waktu lelang pun jadi tertunda, ini semua cobaan,” kata dia.
Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020 lalu dan ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang dilakukan karena pengangkutan sampah multiyears sejak 2018 berakhir tahun 2020. Untuk penentuan pihak ketiga tahun 2021, lelang harus dilakukan lagi.
- Advertisement -
Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh pokja. Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000,-.
Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi Riau Pos. ‘’Tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi kualifikasi,’’ katanya.
Jelaskan Penyebab Sampah Menumpuk
Masalah pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini dalam penyidikan Polda Riau. Dalam penanganan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dipanggil dan diminta memberikan penjelasan pada penyidik.