12 Laporan Kasus Pidana Pilkada Bengkalis Tuntas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada 2020, dan satu-satunya yang ada Indonesia yaitu menghalang-halangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sudah dituntaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis. 

Kasus tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu. Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin di depan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH dengan sejumlah awak media, Bawaslu secara umum menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada, baik pelanggaran pidana, administrasi serta pelanggaran hukum lainnya.

- Advertisement -

Termasuk perkara menghalang-halangi kampanye, Sentra Gakkumdu seluruhnya menangani tiga kasus. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Kemudian dua laporan pelanggaran sudah dilakukan proses sidang dan putusan pengadilan.

"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Bengkalis sesuai dengan proses, aturan dan regulasi yang ada. Kami di Gakkumdu juga sudah menangani laporan-laporan yang menjadi dugaan pelanggaran terhadap semua proses tahapan yang sudah berlangsung di Pilkada," ungkapnya, Rabu (20/1/2021).

- Advertisement -

Menurut dia, kasus yang berada di Pinggir, menghalang-menghalangi kampanye merupakan kasus satu-satunya di Indonesia pada Pilkada serentak 2020 yang tuntas sampai proses putusan pengadilan.

Kemudian, bahwa Gakkumdu Bengkalis adalah urutan ketiga di Provinsi Riau menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 setelah Inhu dan Pelalawan.

"Ini adalah kerja keras luar biasa tim Sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari tuntas. Artinya dengan waktu yang terbatas menangani perkara tersebut. Kasus tiga dan dua kasus putus di pengadilan. Tim Gakkumdu luar biasa," katanya lagi.

Sementara itu Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidulim Immanuel Tarigan menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Bengkalis berlangsung sukses tentu termasuk adanya peran dari Bawaslu Bengkalis.

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu yang telah turut serta menyukseskan Pilkada Bengkalis. Penghargaan yang tinggi atas kinerja Bawaslu ini. Rangkaian kegiatan pengawasan Pilkada dan penindakannya sudah dilakukan Sentra Gakkumdu dengan baik. Kita berharap untuk Pemilu yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara kejaksaan kepolisian dan Bawaslu juga lebih baik," harapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SIK tim Gakkumdu dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana juga harus berjibaku dengan waktu.

"Ini adalah pengalaman dalam bekerja sama. Kita bisa solid, kompak dalam menangani suatu perkara hingga selesai dan hal itu menjadi kebanggaan tersendiri," ujarnya.

Disela-sela kegiatan ini, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Komisioner Devisi Penindakan dan Pelanggaran M Harry Rubianto menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasi Pidum Immanuel Tarigan.

Penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada 2020, dan satu-satunya yang ada Indonesia yaitu menghalang-halangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sudah dituntaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis. 

Kasus tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu. Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin di depan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH dengan sejumlah awak media, Bawaslu secara umum menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada, baik pelanggaran pidana, administrasi serta pelanggaran hukum lainnya.

Termasuk perkara menghalang-halangi kampanye, Sentra Gakkumdu seluruhnya menangani tiga kasus. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Kemudian dua laporan pelanggaran sudah dilakukan proses sidang dan putusan pengadilan.

"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Bengkalis sesuai dengan proses, aturan dan regulasi yang ada. Kami di Gakkumdu juga sudah menangani laporan-laporan yang menjadi dugaan pelanggaran terhadap semua proses tahapan yang sudah berlangsung di Pilkada," ungkapnya, Rabu (20/1/2021).

Menurut dia, kasus yang berada di Pinggir, menghalang-menghalangi kampanye merupakan kasus satu-satunya di Indonesia pada Pilkada serentak 2020 yang tuntas sampai proses putusan pengadilan.

Kemudian, bahwa Gakkumdu Bengkalis adalah urutan ketiga di Provinsi Riau menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 setelah Inhu dan Pelalawan.

"Ini adalah kerja keras luar biasa tim Sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari tuntas. Artinya dengan waktu yang terbatas menangani perkara tersebut. Kasus tiga dan dua kasus putus di pengadilan. Tim Gakkumdu luar biasa," katanya lagi.

Sementara itu Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidulim Immanuel Tarigan menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Bengkalis berlangsung sukses tentu termasuk adanya peran dari Bawaslu Bengkalis.

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu yang telah turut serta menyukseskan Pilkada Bengkalis. Penghargaan yang tinggi atas kinerja Bawaslu ini. Rangkaian kegiatan pengawasan Pilkada dan penindakannya sudah dilakukan Sentra Gakkumdu dengan baik. Kita berharap untuk Pemilu yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara kejaksaan kepolisian dan Bawaslu juga lebih baik," harapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SIK tim Gakkumdu dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana juga harus berjibaku dengan waktu.

"Ini adalah pengalaman dalam bekerja sama. Kita bisa solid, kompak dalam menangani suatu perkara hingga selesai dan hal itu menjadi kebanggaan tersendiri," ujarnya.

Disela-sela kegiatan ini, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Komisioner Devisi Penindakan dan Pelanggaran M Harry Rubianto menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasi Pidum Immanuel Tarigan.

Penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya