Senin, 7 April 2025
spot_img

Selasa, PN Rengat Sidangkan Perkara Politik Uang

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020. 

Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat. 

"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Wako Dumai Resmikan Gedung Tahfiz Quran MTS Al-Falah

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.

Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. 

"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic. 

"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.

Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1). 

Baca Juga:  Amerika Diterjang 30 Tornado, Jumlah Tewas Menjadi 79 Orang

"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020. 

Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat. 

"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Buzzer Hancurkan Tatanan Sosial, Merusak Persepsi Publik

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.

Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. 

"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic. 

"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.

Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1). 

Baca Juga:  Mendag Siapkan Kemasan Minyak Goreng Sederhana Lewat Operasi Pasar

"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Selasa, PN Rengat Sidangkan Perkara Politik Uang

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020. 

Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat. 

"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Mitsubishi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.

Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. 

"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic. 

"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.

Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1). 

Baca Juga:  Muhyiddin Minta Rakyat Terima Keputusan Raja

"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020. 

Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat. 

"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  KPK Tegaskan OTT Tetap Diperlukan 

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.

Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. 

"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic. 

"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.

Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1). 

Baca Juga:  Mendag Siapkan Kemasan Minyak Goreng Sederhana Lewat Operasi Pasar

"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari