Jumat, 6 November 2026
- Advertisement -

MUI Dukung Vaksinasi Covid-19

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melalui komisi Fatwa MUI Pusat yang menyatakan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia suci dan halal.  Hal ini dibenarkan oleh Ketua MUI Bengkalis Amrizal,  Ahad (10/1) siang.

Menurut dia, meskipun fatwa tersebut sudah dikeluarkan MUI Pusat,  sampai saat ini salinan fatwa ini belum diterima secara resmi oleh MUI Bengkalis. Namun dengan telah diumumkan hasil Fatwa MUI Pusat tersebut MUI Bengkalis akan meratifikasi fatwa tersebut. “Kita berharap kepada masyarakat dengan adanya fatwa MUI ini bisa mendukung kegiatan vaksinasi yang akan dilakuka oleh Pemerintah sebagai sebuah ikhtiar memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPO Terpidana Korupsi Dana ADD 2013 Dieksekusi

MUI Bengkalis juga akan melakukan koordinasi dengan komisi fatwa MUI Bengkalis,  apakah perlu langkah untuk mengeluarkan imbauan atau edaran tertulis terkait vaksinasi ini. Yang jelas menurut dia tentu pihaknya menunggu salinan resmi fatwa MUI pusat tersebut.

“Kita berharap masyarakat untuk menghentikan polemik terkait vaksin ini. Jangan lagi menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya yang membuat ketakutan di masyarakat dan menolak divaksinasi,  informasi itu kadang belum tentu benar,” terang Amrizal.

Menurut dia, terkait imbauan ataupun edaran tertulis akan dikeluarkan pihaknya jika memang ada Polemik di masyarakat.  Kalau tidak ada Polemik tentu cukup dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat saja. “Kita lihat nanti sejauh mana kepentingannya di daerah perlu dikeluarkan juga atau tidak. Tentu akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,  kalau memang tidak ada polemik atau persolan tentu sudah cukup dengan fatwa dari MUI pusat saja,” tutupnya.(esi)

Baca Juga:  Penerima Bansos Desa Jangkang Langsung Divaksin Covid-19

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melalui komisi Fatwa MUI Pusat yang menyatakan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia suci dan halal.  Hal ini dibenarkan oleh Ketua MUI Bengkalis Amrizal,  Ahad (10/1) siang.

Menurut dia, meskipun fatwa tersebut sudah dikeluarkan MUI Pusat,  sampai saat ini salinan fatwa ini belum diterima secara resmi oleh MUI Bengkalis. Namun dengan telah diumumkan hasil Fatwa MUI Pusat tersebut MUI Bengkalis akan meratifikasi fatwa tersebut. “Kita berharap kepada masyarakat dengan adanya fatwa MUI ini bisa mendukung kegiatan vaksinasi yang akan dilakuka oleh Pemerintah sebagai sebuah ikhtiar memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Lantik 330 Pejabat Fungsional

MUI Bengkalis juga akan melakukan koordinasi dengan komisi fatwa MUI Bengkalis,  apakah perlu langkah untuk mengeluarkan imbauan atau edaran tertulis terkait vaksinasi ini. Yang jelas menurut dia tentu pihaknya menunggu salinan resmi fatwa MUI pusat tersebut.

“Kita berharap masyarakat untuk menghentikan polemik terkait vaksin ini. Jangan lagi menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya yang membuat ketakutan di masyarakat dan menolak divaksinasi,  informasi itu kadang belum tentu benar,” terang Amrizal.

Menurut dia, terkait imbauan ataupun edaran tertulis akan dikeluarkan pihaknya jika memang ada Polemik di masyarakat.  Kalau tidak ada Polemik tentu cukup dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat saja. “Kita lihat nanti sejauh mana kepentingannya di daerah perlu dikeluarkan juga atau tidak. Tentu akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,  kalau memang tidak ada polemik atau persolan tentu sudah cukup dengan fatwa dari MUI pusat saja,” tutupnya.(esi)

- Advertisement -
Baca Juga:  DPO Terpidana Korupsi Dana ADD 2013 Dieksekusi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melalui komisi Fatwa MUI Pusat yang menyatakan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia suci dan halal.  Hal ini dibenarkan oleh Ketua MUI Bengkalis Amrizal,  Ahad (10/1) siang.

Menurut dia, meskipun fatwa tersebut sudah dikeluarkan MUI Pusat,  sampai saat ini salinan fatwa ini belum diterima secara resmi oleh MUI Bengkalis. Namun dengan telah diumumkan hasil Fatwa MUI Pusat tersebut MUI Bengkalis akan meratifikasi fatwa tersebut. “Kita berharap kepada masyarakat dengan adanya fatwa MUI ini bisa mendukung kegiatan vaksinasi yang akan dilakuka oleh Pemerintah sebagai sebuah ikhtiar memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program KEJAR BRK Syariah: Bekal Cerdas Finansial untuk Siswa SD di Bengkalis

MUI Bengkalis juga akan melakukan koordinasi dengan komisi fatwa MUI Bengkalis,  apakah perlu langkah untuk mengeluarkan imbauan atau edaran tertulis terkait vaksinasi ini. Yang jelas menurut dia tentu pihaknya menunggu salinan resmi fatwa MUI pusat tersebut.

“Kita berharap masyarakat untuk menghentikan polemik terkait vaksin ini. Jangan lagi menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya yang membuat ketakutan di masyarakat dan menolak divaksinasi,  informasi itu kadang belum tentu benar,” terang Amrizal.

Menurut dia, terkait imbauan ataupun edaran tertulis akan dikeluarkan pihaknya jika memang ada Polemik di masyarakat.  Kalau tidak ada Polemik tentu cukup dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat saja. “Kita lihat nanti sejauh mana kepentingannya di daerah perlu dikeluarkan juga atau tidak. Tentu akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,  kalau memang tidak ada polemik atau persolan tentu sudah cukup dengan fatwa dari MUI pusat saja,” tutupnya.(esi)

Baca Juga:  Kurir Sabu 4 Kilogram Diringkus Polres Bengkalis

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari