PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Balai Bahasa Riau (BBR) Drs Songgo A Siruah MPd mengadakan silaturahmi dengan Kepala Perwakilan Ombudsmand Riau H Ahmad Fitri SE. Acara itu diadakan di Kantor Perwakilan Ombudsman Riau, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Senin (22/7/2019).
Dalam pertemuan itu Ahmad Fitri didampingi Kasi Penyelesaian Laporan Bambang Pratama dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Riau Zaza Bangun Pratama. Songgo sendiri membawa beberapa staf BBR, antara lain Yeni Maulina SPd dan Khairul Azmi SPd.
Dalam kesempatan itu, sebagai pejabat baru di BBR, Songgo memperkenalkan diri kepada jajaran Ombudsman Perwakilan Riau sebagai unit pelaksana tugas (UPT) dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Songgo juga menyinggung dan mengajak koordinasi Ombudsman Perwakilan Riau dalam mencermati persoalan terkait pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang baru saja diterapkan. Songgo juga menjelaskan soal pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Kami berharap terjalin kerjasama yang baik dua lembaga ini dalam membantu persoalan publik. Sebagai lembaga yang mengurusi soal pembinaan, pengembangan dan penelitian bahasa dan sastra, penting bagi BBR untuk merangkul semua pihak, termasuk Ombudsman,” jelas Songgo.
Songgo menambahkan, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan telah mengamanatkan dengan jelas bagaimana pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, selain sebagai bahasa komunikasiantar penduduk.
Soal PPDB sistem zonasi yang cukup menjadi perhatian masyarakat, Songgo meminta Ombudsman Perwakilan Riau membantu ikut mencermati dan memantau jika ada laporan dari masyarakat agar dicarikan jalan keluar bersama. Songgo sendiri ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi salah seorang pemantau kegiatan dimaksud.
Sementara itu Ahmad Fitri menjelaskan tentang bagaimana perjalanan Ombudsman Perwakilan Riau yang sudah berdiri sejak 2012. Sesuai Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman menerima dan mencarikan jalan keluar aduan masyarakat terkait maladministrasi.
“Saya berharap hubungan baik ini terus terjalin,” ujar Ahmad Fitri.
Laporan/Editor: Hary B Koriun