Jumat, 20 September 2024

Baru 16 Tahun, Dua Remaja di Meranti Ditangkap Karena Curanmor

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Jumat (8/1/2021) pagi.

Mereka anak di bawah umur. Adalah WFA (16) dan FM (16) yang diamankan polisi bersama barang bukti di kediamannya masing masing.

Dari keterangan kepolisian, WFA (16) merupakan warga jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur dan FM (16) warga Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/1/2021) di Perumahan Imigrasi Jalan Pembangunan III GG Tawakal, Kelurahan Selatpanjang Timur.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anies Baswedan Terima Usulan PWI Pusat, Jakarta Tuan Rumah HPN 2021

Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor jenis trail milik Kantor Imigrasi Selatpanjang sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Dibeberkan dia, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebingtinggi terkait dugaan tindak pidana curanmor. Dimana saat itu identitas pelaku sudah diketahui.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aiptu Bobben J Rikardo melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tebingtinggi.

- Advertisement -

"Jadi pagi tadi atas laporan itu, saya bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Aguslan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua jenis trail warna hijau kombinasi merah hitam tanpa nomor polisi.

Kemudian satu lembar STNK asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah BPKB asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah sayap belakang sepeda motor, satu buah kaca spion, dua buah lampu sein, satu buah kunci dan rekaman CCTV.

Baca Juga:  PO Borneo Sampai Terjun ke Sungai, Dikabarkan Ada Korban Tewas

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Jumat (8/1/2021) pagi.

Mereka anak di bawah umur. Adalah WFA (16) dan FM (16) yang diamankan polisi bersama barang bukti di kediamannya masing masing.

Dari keterangan kepolisian, WFA (16) merupakan warga jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur dan FM (16) warga Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/1/2021) di Perumahan Imigrasi Jalan Pembangunan III GG Tawakal, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Baca Juga:  PO Borneo Sampai Terjun ke Sungai, Dikabarkan Ada Korban Tewas

Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor jenis trail milik Kantor Imigrasi Selatpanjang sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Dibeberkan dia, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebingtinggi terkait dugaan tindak pidana curanmor. Dimana saat itu identitas pelaku sudah diketahui.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aiptu Bobben J Rikardo melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tebingtinggi.

"Jadi pagi tadi atas laporan itu, saya bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Aguslan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua jenis trail warna hijau kombinasi merah hitam tanpa nomor polisi.

Kemudian satu lembar STNK asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah BPKB asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah sayap belakang sepeda motor, satu buah kaca spion, dua buah lampu sein, satu buah kunci dan rekaman CCTV.

Baca Juga:  Serial Adaptasi dari Karya Sutradara "Parasite" Segera Tayang di Netflix

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari