Jumat, 20 September 2024

Habib Rizieq  Siap Hadapi Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab telah mempersiapkan sejumlah berkas dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Senin 4 Januari 2020. Tim itu mengaku sudah siap menghadapi sidang. 

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan akan menggugat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia meyakini dalam penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq. 

"Kami siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka," kata Azis saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).  

Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah dia temukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.  

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Periksa 27 Saksi Terkait Kasus Nurdin Basirun

"Nanti untuk argumen di pengadilan," katanya.  

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

- Advertisement -

Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq. Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.   

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno. 

Sumber: News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab telah mempersiapkan sejumlah berkas dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Senin 4 Januari 2020. Tim itu mengaku sudah siap menghadapi sidang. 

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan akan menggugat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia meyakini dalam penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq. 

"Kami siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka," kata Azis saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).  

Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah dia temukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.  

Baca Juga:  Rektor UGM Tolak UAS Tausiah di Masjid Kampus

"Nanti untuk argumen di pengadilan," katanya.  

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq. Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.   

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno. 

Sumber: News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari