Sabtu, 23 November 2024
spot_img

HNW: Terapkan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai rencana Presiden Joko Widodo yang ingin menerapkan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus Covid-19 sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.

Hidayat mengatakan salah satu asas yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), adalah asas proporsionalitas, dimana kebijakan pemerintah harus sesuai dengan ekskalasi dan spektrum ancaman yang ada. Apabila tidak proprosional, maka efek rusaknya bisa lebih parah dan berimbas ke yang lain.

"Ini ibarat membunuh nyamuk dengan bazoka, bukan dengan semprotan nyamuk," tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW ini menilai analogi ini relevan, karena mungkin saja Jokowi mengancam rakyat karena dinilai tak laksanakan ketentuan terkait dengan physical/social distancing sehingga korban corona terus berjatuhan, dengan ancaman rencana penerapan Darurat Sipil bisa meredam atau menakut-nakuti orang untuk berdiam diri di rumah, tetapi ada bahaya yang lebih besar, yakni ancaman terhadap kehidupan berdemokrasi.

Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan  dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjadi dasar pemberlakuan Darurat Sipil pada masanya sudah terbukti mengancam demokrasi. Potensi itu yang harus dihindari, apalagi ketentuan soal Darurat Sipil itu tidak relevan untuk penanganan Covid 19, yang oleh Pemerintah bahkan belum dinyatakan sebagai pemberontakan sipil/militer, atau ancaman nasional yang bisa menjatuhkan pemerintah atau membubarkan NKRI, kondisi-kondisinya yang menjadi rujukan dahulu dibuatnya Perppu tersebut.

Baca Juga:  WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Apalagi di antara ketentuan-ketentuan Perpu tersebut juga tidak relevan dengan era demokrasi dan pandemi korona, misalnya adalah Pasal 17 yang memberi kewenangan kepada penguasa darurat sipil untuk mengetahui percakapan-percakapan kantor telepon atau kantor radio, hingga membatasi pemakaian bahasa lain selain bahasa Indonesia.

"Itu jelas tidak ada hubungannya dengan wabah virus Covid 19," ujarnya.

HNW menambahkan penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang kemudian ditetapkan menjadi UU melalui UU No. 1 Tahun 1961 juga sangat kental nuansa mengarahkan keadaan bahaya berkaitan dengan bahaya fisik, seperti bahaya militer atau kerusuhan, bukan berkaitan dengan wabah penyakit.

"Bila kita lihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan," tukasnya.

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah virus Covid 19.

Ia menilai Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU Penanggulangan Bencana (UU no 24/2007) dan UU yangg beliau tandatangani sendiri, yaitu UU Kekarantina Kesehatan (UU No 6/2018).

"Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut, bahkan bila konsekwensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh Negara, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN, apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina," jelasnya.

Baca Juga:  Suzuki SV650 Dibandrol Rp118 Juta

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan, dengan koordinsasi yang maksimal antara Aparatur Pemerintahan di Pusat dan Daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan.

Ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur (dari pos-pos kementrian dan pembangunan infrastruktur yang tak urgent), insyaAllah tidak sudah cukup untuk mengatasi "teror" virus Covid-19. Dan dengan komitmen dan persiapan yang menyeluruh seperti itu, insyaAllah chaos yang terjadi akibat lockdown di India, tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi covid 19, tetapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Sebagai informasi, dalam Rapat Terbatas pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil pemerintah saat ini perlu diiringi dengan darurat sipil. Namun, kemudian, Juru Bicara Presiden Fajrul Rahman meluruskan bahwa kebijakan darurat sipil merupakan alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar Sosial tidak berjalan dengan baik.

HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah," pungkasnya.(jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai rencana Presiden Joko Widodo yang ingin menerapkan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus Covid-19 sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.

Hidayat mengatakan salah satu asas yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), adalah asas proporsionalitas, dimana kebijakan pemerintah harus sesuai dengan ekskalasi dan spektrum ancaman yang ada. Apabila tidak proprosional, maka efek rusaknya bisa lebih parah dan berimbas ke yang lain.

- Advertisement -

"Ini ibarat membunuh nyamuk dengan bazoka, bukan dengan semprotan nyamuk," tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW ini menilai analogi ini relevan, karena mungkin saja Jokowi mengancam rakyat karena dinilai tak laksanakan ketentuan terkait dengan physical/social distancing sehingga korban corona terus berjatuhan, dengan ancaman rencana penerapan Darurat Sipil bisa meredam atau menakut-nakuti orang untuk berdiam diri di rumah, tetapi ada bahaya yang lebih besar, yakni ancaman terhadap kehidupan berdemokrasi.

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan  dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjadi dasar pemberlakuan Darurat Sipil pada masanya sudah terbukti mengancam demokrasi. Potensi itu yang harus dihindari, apalagi ketentuan soal Darurat Sipil itu tidak relevan untuk penanganan Covid 19, yang oleh Pemerintah bahkan belum dinyatakan sebagai pemberontakan sipil/militer, atau ancaman nasional yang bisa menjatuhkan pemerintah atau membubarkan NKRI, kondisi-kondisinya yang menjadi rujukan dahulu dibuatnya Perppu tersebut.

Baca Juga:  Suzuki SV650 Dibandrol Rp118 Juta

Apalagi di antara ketentuan-ketentuan Perpu tersebut juga tidak relevan dengan era demokrasi dan pandemi korona, misalnya adalah Pasal 17 yang memberi kewenangan kepada penguasa darurat sipil untuk mengetahui percakapan-percakapan kantor telepon atau kantor radio, hingga membatasi pemakaian bahasa lain selain bahasa Indonesia.

"Itu jelas tidak ada hubungannya dengan wabah virus Covid 19," ujarnya.

HNW menambahkan penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang kemudian ditetapkan menjadi UU melalui UU No. 1 Tahun 1961 juga sangat kental nuansa mengarahkan keadaan bahaya berkaitan dengan bahaya fisik, seperti bahaya militer atau kerusuhan, bukan berkaitan dengan wabah penyakit.

"Bila kita lihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan," tukasnya.

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah virus Covid 19.

Ia menilai Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU Penanggulangan Bencana (UU no 24/2007) dan UU yangg beliau tandatangani sendiri, yaitu UU Kekarantina Kesehatan (UU No 6/2018).

"Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut, bahkan bila konsekwensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh Negara, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN, apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina," jelasnya.

Baca Juga:  Hujan Lebat setelah Khutbah Wukuf

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan, dengan koordinsasi yang maksimal antara Aparatur Pemerintahan di Pusat dan Daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan.

Ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur (dari pos-pos kementrian dan pembangunan infrastruktur yang tak urgent), insyaAllah tidak sudah cukup untuk mengatasi "teror" virus Covid-19. Dan dengan komitmen dan persiapan yang menyeluruh seperti itu, insyaAllah chaos yang terjadi akibat lockdown di India, tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi covid 19, tetapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Sebagai informasi, dalam Rapat Terbatas pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil pemerintah saat ini perlu diiringi dengan darurat sipil. Namun, kemudian, Juru Bicara Presiden Fajrul Rahman meluruskan bahwa kebijakan darurat sipil merupakan alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar Sosial tidak berjalan dengan baik.

HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah," pungkasnya.(jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari