Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Staf Romy Dilarang ke Luar Negeri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Amin dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 29 Juni. Pelarangan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin dicegah ke luar negeri seiring statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika saksi diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” kata Febri, Sabtu (20/7).

Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah Amin menjadi saksi kunci dalam perkara Romy. Dia hanya menegaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang sewaktu-waktu diperlukan  penyidik. “Kalau alasan spesifik tidak bisa kami sebutkan,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca Juga:  Syarief Hasan Sebut Pemerintah Tak Konsisten Atasi Covid-19

Untuk diketahui, Amin merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp50 juta  dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Muafaq dan menjelaskan kronologi bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) Romy terjadi.

Dalam perkara suap jual beli jabatan, Muafaq diduga menyuap Romy sebagai ucapan terimakasih atas jabatan kepala kantor Kemenag Gresik. Muafaq menganggap jabatan itu bisa didapat atas bantuan Romy. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Romy.(tyo/jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Amin dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 29 Juni. Pelarangan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin dicegah ke luar negeri seiring statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika saksi diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” kata Febri, Sabtu (20/7).

Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah Amin menjadi saksi kunci dalam perkara Romy. Dia hanya menegaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang sewaktu-waktu diperlukan  penyidik. “Kalau alasan spesifik tidak bisa kami sebutkan,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca Juga:  PKS Pekanbaru Lantik 14 Orang Dewan Pakar

Untuk diketahui, Amin merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp50 juta  dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Muafaq dan menjelaskan kronologi bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) Romy terjadi.

Dalam perkara suap jual beli jabatan, Muafaq diduga menyuap Romy sebagai ucapan terimakasih atas jabatan kepala kantor Kemenag Gresik. Muafaq menganggap jabatan itu bisa didapat atas bantuan Romy. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Romy.(tyo/jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Amin dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 29 Juni. Pelarangan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin dicegah ke luar negeri seiring statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika saksi diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” kata Febri, Sabtu (20/7).

Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah Amin menjadi saksi kunci dalam perkara Romy. Dia hanya menegaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang sewaktu-waktu diperlukan  penyidik. “Kalau alasan spesifik tidak bisa kami sebutkan,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca Juga:  Surat Suara Dicoblos di Malaysia, KPU dan Bawaslu Kirim Tim

Untuk diketahui, Amin merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp50 juta  dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Muafaq dan menjelaskan kronologi bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) Romy terjadi.

Dalam perkara suap jual beli jabatan, Muafaq diduga menyuap Romy sebagai ucapan terimakasih atas jabatan kepala kantor Kemenag Gresik. Muafaq menganggap jabatan itu bisa didapat atas bantuan Romy. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Romy.(tyo/jpg)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari