JAKARTA ( RIAUPOS.CO) รขโฌโ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah tetap bisa menggelar ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Hal ini menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
รขโฌลUjian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, untuk ujian kelulusan sekolah,รขโฌย kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).
Meski ujian sekolah merupakan keputusan yang ditempuh masing-masing sekolah, Nadiem tetap mengimbau agar tidak mengumpulkan siswa dalam ruang kelas. Hal ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
รขโฌลJadi ujian sekolah bisa di administrasi ada berbagai macam opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau ataupun angka dari nilai semester terakhir,รขโฌย urai Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem mengharapkan agar ujian sekolah tidak jadi alat ukur sebagai kelulusan sekolah. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi Covid-19.
รขโฌลUjian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir. Karena berdampak pada bencana Covid-19,รขโฌย pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
รขโฌลSeperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,รขโฌย kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.
รขโฌลUjian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),รขโฌย tukas Fadjroel.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina