Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Resmi, UN untuk SD, SMP, dan SMA Ditiadakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda‎ mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Ujian Nasional (UN) tingkat SD, SMP hingga SMA ditiadakan, menyusul wabah Covid-19 yang makin parah di Indonesia. Kesepakatan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

‎”Pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (24/3).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, keputusan meniadakan UN lantaran saaat ini Indonesia sedang diserang oleh wabah virus korona. ‎”Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tak Bisa Digulingkan jika Menerbitkan Perppu KPK

Syaiful mengatakan, penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih akan berlangsung hingga 60 hari ke depan. Artinya, UN tidak mungkin bisa dilaksanakan pada April mendatang.

“Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” katanya.

Huda mengatakan, di sisi lain saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN lewat online atau daring.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Baca Juga:  Ini Manfaat yang Didapat Merendam kaki dengan Air Garam

Huda mengatakan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir. Opsi tersebut yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda‎ mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Ujian Nasional (UN) tingkat SD, SMP hingga SMA ditiadakan, menyusul wabah Covid-19 yang makin parah di Indonesia. Kesepakatan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

‎”Pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (24/3).

- Advertisement -

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, keputusan meniadakan UN lantaran saaat ini Indonesia sedang diserang oleh wabah virus korona. ‎”Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Manfaat yang Didapat Merendam kaki dengan Air Garam

Syaiful mengatakan, penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih akan berlangsung hingga 60 hari ke depan. Artinya, UN tidak mungkin bisa dilaksanakan pada April mendatang.

- Advertisement -

“Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” katanya.

Huda mengatakan, di sisi lain saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN lewat online atau daring.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Baca Juga:  Eks Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

Huda mengatakan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir. Opsi tersebut yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari