Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kapolri Larang Pengumpulan Massa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Idham Aziz merespon cepat untuk mendukung penanganan virus corona. Karena itu dikeluarkanlah maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah penanganan penyebaran virus corona. Apabila melanggar, Polri akan melakukan tindak kepolisian.

Dalam maklumat dengan no­mor Mak/2/III/2020 terdapat empat poin utama. Pertama, mempertimbangkan cepatnya penyebaran virus corona, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kedua, dengan tujuan me­lindungi masyarakat dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka Kapolri mengeluarkan maklumat. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Seperti, pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, festival, pasar raya, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai dan unjuk rasa. “Serta kegiatan lain sejenis,” tuturnya.

Bahkan, resepsi keluarga juga disebut sebagai salah satu kegiatan yang tidak boleh diadakan selama kebijakan pencegahan penyebaran virus corona. “Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik. Dengan mengikuti instruksi dan imbauan resmi pemerintah,” ujarnya.

Argo menjelaskan bahwa bila memang ada kegiatan mendesak yang tidak bisa dihindari, dengan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Maka, tetap harus menjaga jarak. “Wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga disebutkan dilarang untuk menimbun keperluan pokok atau keperluan masyarakat yang lainnya. “Jangan percaya pula dengan informasi dengan sumber tidak jelas, harap menghubungi kepolisian bila menemukan informasi tidak jelas,” terangnya.

Dalam maklumat tersebut juga diwajibkan untuk anggota Polri melakukan tindakan kepolisian bila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. “Tindakan kepolisian yang sesuai dengan perundang-undangan,” papar Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga:  Jalur Riau-Sumbar Macet Parah, Antrean Kendaraan 10 Km Lebih

Argo menjelaskan, maklumat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz tertanggal 19 Maret 2020. “Diharapkan semua mematuhinya, semua Polda juga telah memeriksa maklumat tersebut,” paparnya.

Sementara itu, hingga Sabtu (21/3) jumlah pasien yang positif tertular Covid-19 terus menanjak naik. Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, dalam kurun waktu tanggal 20 hingga 21 Maret 2020, ada penambahan 81 kasus baru. “Sehingga total kasus saat ini adalah 450 orang,” kata Yuri, kemarin.

Di samping itu, total 20 orang sudah dinyatakan sembuh setelah melewati dua kali tes dengan hasil negatif serta dalam kondisi klinis yang membaik. Sementara untuk korban meninggal, kembali bertambah sebanyak 6 orang hingga menjadi total 38. ”Seluruh data ini kami berikan semua kepala dinas kesehatan di provinsi masing-masing untuk memudahkan tracing,” katanya.

Yuri menjelaskan, proses penelusuran kontak akan melengkapi rapid test yang telah dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu. 1 juta kit untuk rapid test akan masuk secara bertahap ke Indonesia. ”Besok (hari ini, red) sekitar 150 ribu bisa langsung dikirim ke provinsi sesuai indikasi di wilayah mana yang paling banyak terinfeksi,” jelasnya.

Selain itu, Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah mendatangkan sekitar 12 juta masker serta 81 ribu masker N95, kemarin. Semunya siap dikirimkan ke Dinas Kesehatan masing-masing provinsi. Rumah sakit serta faskes yang memerlukan kata Yuri diharapkan segera untuk mengajukan penambahan.

Baca Juga:  Dosen Fisipol Unri Ini Raih Doktor Bidang Lingkungan

Pemeriksaan massal telah dilakukan sejak Jumat (20/3) sore di beberapa kecamatan di Jakarta Selatan. Yuri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara meluas pada kelompok yang berisiko. Tes ini kata Yuri tidak akan terbuka untuk umum, melainkan hanya mereka yang dalam daftar penelusuran kontak.

”Kalau yang kontak itu keluarga, tim akan datangan ke rumahnya. Seluruh yang ada di rumah itu akan kita lakukan tes. Kalau dia bekerja, kita akan lakukan pelacakan di tempat kerjanya,” katanya.

Pelaksanaan screening kata Yuri untuk sesegera mungkin mengisolasi kasus positif supaya kontaminasi tidak semakin menyebar. Meski demikian, hasil negatif dari rapid test tidak menjamin yang bersangkutan tidak sakit.  

”Bisa saja respon imunitasnya belum muncul. Ini lumrah terjadi pada infeksi di bawah 7 hari. Hasilnya negatif. Sehingga kemungkinan diulang pada 6 hingga 7 hari lagi dengan tes yang sama,” katanya.

Orang dengan hasil negatif kata Yuri harus tetap menjaga jarak. Sebaliknya, hasil positif juga akan ditindaklanjuti. Namun belum tentu perlu perawatan di rumah sakit. Bisa saja yang diperlukan hanya isolasi mandiri secara perorangan. Bisa kemudian dilakukan karantina di RS jika ada penyakit atau keluhan yang mengikuti. ”Sekalipun hasilnya negatif tidak boleh menganggap dirinya bebas. Bisa saja tertular orang lain kalau tidak hati-hati,” katanya.

Selain itu, Yuri mengatakan pemerintah sedang mendatangkan obat yang secara evidence-based bisa untuk mengobati corona yakni chloroquine. Namun Yuri berpesan bahwa choloroquine berfungsi untuk mengobati Covid-19, bukan untuk mencegah sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong untuk membeli choloroquine. ”Ingat ini obat keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” jelas Yuri.(idr/tau/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Idham Aziz merespon cepat untuk mendukung penanganan virus corona. Karena itu dikeluarkanlah maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah penanganan penyebaran virus corona. Apabila melanggar, Polri akan melakukan tindak kepolisian.

Dalam maklumat dengan no­mor Mak/2/III/2020 terdapat empat poin utama. Pertama, mempertimbangkan cepatnya penyebaran virus corona, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

- Advertisement -

Kedua, dengan tujuan me­lindungi masyarakat dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka Kapolri mengeluarkan maklumat. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Seperti, pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, festival, pasar raya, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai dan unjuk rasa. “Serta kegiatan lain sejenis,” tuturnya.

Bahkan, resepsi keluarga juga disebut sebagai salah satu kegiatan yang tidak boleh diadakan selama kebijakan pencegahan penyebaran virus corona. “Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik. Dengan mengikuti instruksi dan imbauan resmi pemerintah,” ujarnya.

- Advertisement -

Argo menjelaskan bahwa bila memang ada kegiatan mendesak yang tidak bisa dihindari, dengan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Maka, tetap harus menjaga jarak. “Wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga disebutkan dilarang untuk menimbun keperluan pokok atau keperluan masyarakat yang lainnya. “Jangan percaya pula dengan informasi dengan sumber tidak jelas, harap menghubungi kepolisian bila menemukan informasi tidak jelas,” terangnya.

Dalam maklumat tersebut juga diwajibkan untuk anggota Polri melakukan tindakan kepolisian bila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. “Tindakan kepolisian yang sesuai dengan perundang-undangan,” papar Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga:  Dosen Fisipol Unri Ini Raih Doktor Bidang Lingkungan

Argo menjelaskan, maklumat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz tertanggal 19 Maret 2020. “Diharapkan semua mematuhinya, semua Polda juga telah memeriksa maklumat tersebut,” paparnya.

Sementara itu, hingga Sabtu (21/3) jumlah pasien yang positif tertular Covid-19 terus menanjak naik. Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, dalam kurun waktu tanggal 20 hingga 21 Maret 2020, ada penambahan 81 kasus baru. “Sehingga total kasus saat ini adalah 450 orang,” kata Yuri, kemarin.

Di samping itu, total 20 orang sudah dinyatakan sembuh setelah melewati dua kali tes dengan hasil negatif serta dalam kondisi klinis yang membaik. Sementara untuk korban meninggal, kembali bertambah sebanyak 6 orang hingga menjadi total 38. ”Seluruh data ini kami berikan semua kepala dinas kesehatan di provinsi masing-masing untuk memudahkan tracing,” katanya.

Yuri menjelaskan, proses penelusuran kontak akan melengkapi rapid test yang telah dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu. 1 juta kit untuk rapid test akan masuk secara bertahap ke Indonesia. ”Besok (hari ini, red) sekitar 150 ribu bisa langsung dikirim ke provinsi sesuai indikasi di wilayah mana yang paling banyak terinfeksi,” jelasnya.

Selain itu, Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah mendatangkan sekitar 12 juta masker serta 81 ribu masker N95, kemarin. Semunya siap dikirimkan ke Dinas Kesehatan masing-masing provinsi. Rumah sakit serta faskes yang memerlukan kata Yuri diharapkan segera untuk mengajukan penambahan.

Baca Juga:  Seleksi Capim KPK Dituding Tidak Adil

Pemeriksaan massal telah dilakukan sejak Jumat (20/3) sore di beberapa kecamatan di Jakarta Selatan. Yuri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara meluas pada kelompok yang berisiko. Tes ini kata Yuri tidak akan terbuka untuk umum, melainkan hanya mereka yang dalam daftar penelusuran kontak.

”Kalau yang kontak itu keluarga, tim akan datangan ke rumahnya. Seluruh yang ada di rumah itu akan kita lakukan tes. Kalau dia bekerja, kita akan lakukan pelacakan di tempat kerjanya,” katanya.

Pelaksanaan screening kata Yuri untuk sesegera mungkin mengisolasi kasus positif supaya kontaminasi tidak semakin menyebar. Meski demikian, hasil negatif dari rapid test tidak menjamin yang bersangkutan tidak sakit.  

”Bisa saja respon imunitasnya belum muncul. Ini lumrah terjadi pada infeksi di bawah 7 hari. Hasilnya negatif. Sehingga kemungkinan diulang pada 6 hingga 7 hari lagi dengan tes yang sama,” katanya.

Orang dengan hasil negatif kata Yuri harus tetap menjaga jarak. Sebaliknya, hasil positif juga akan ditindaklanjuti. Namun belum tentu perlu perawatan di rumah sakit. Bisa saja yang diperlukan hanya isolasi mandiri secara perorangan. Bisa kemudian dilakukan karantina di RS jika ada penyakit atau keluhan yang mengikuti. ”Sekalipun hasilnya negatif tidak boleh menganggap dirinya bebas. Bisa saja tertular orang lain kalau tidak hati-hati,” katanya.

Selain itu, Yuri mengatakan pemerintah sedang mendatangkan obat yang secara evidence-based bisa untuk mengobati corona yakni chloroquine. Namun Yuri berpesan bahwa choloroquine berfungsi untuk mengobati Covid-19, bukan untuk mencegah sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong untuk membeli choloroquine. ”Ingat ini obat keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” jelas Yuri.(idr/tau/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari