(RIAUPOS.CO) — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru tahun lalu sudah menyosialisasikan agar seluruh pedagang pasar di Pekanbaru tertib berniaga dengan melakukan tera timbangan. Tahun ini, tera timbangan kepada seluruh pedagang akan kembali dilakukan.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (19/7) menjelaskan, langkah pihaknya melakukan tera ulang kembali timbangan kepada pedagang agar para pedagang berlaku jujur. ’’Kami sudah rencanakan akan melakukan tera ulang,’’ sebutnya.
Ia melanjutkan, jika pedagang jujur dan timbangan pas, maka akan memberikan kepuasan kepada konsumen. ’’Jadi tera ulang yang kami lakukan agar kegiatan jual beli di Pekanbaru khususnya di pasar dapat tertib berniaga. Nah, kemarin kami sudah melakukan tera ulang di Pasar Limapuluh,’’ imbuhnya.
Tera yang dilakukan tahun ini, akan berbeda dengan yang dilakukan tahun lalu. ’’Kalau tahun lalu tera ulang tidak dikenakan biaya, untuk tahun ini tera ulang bagi para pedagang sudah dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan daerah,’’ ungkapnya.
Retribusi yang diterapkan ini ditegaskannya resmi. Besarannyapun sudah ditentukan. ’’Pelaksanaan tera ulang kita sudah kenakan retribusi sesuai dengan perda. Untuk besarannya bisa Rp10 ribuan dan tergantung alat yang ditera. Jadi retribusi ini resmi,’’ tutupnya.(ade)
(RIAUPOS.CO) — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru tahun lalu sudah menyosialisasikan agar seluruh pedagang pasar di Pekanbaru tertib berniaga dengan melakukan tera timbangan. Tahun ini, tera timbangan kepada seluruh pedagang akan kembali dilakukan.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (19/7) menjelaskan, langkah pihaknya melakukan tera ulang kembali timbangan kepada pedagang agar para pedagang berlaku jujur. ’’Kami sudah rencanakan akan melakukan tera ulang,’’ sebutnya.
- Advertisement -
Ia melanjutkan, jika pedagang jujur dan timbangan pas, maka akan memberikan kepuasan kepada konsumen. ’’Jadi tera ulang yang kami lakukan agar kegiatan jual beli di Pekanbaru khususnya di pasar dapat tertib berniaga. Nah, kemarin kami sudah melakukan tera ulang di Pasar Limapuluh,’’ imbuhnya.
Tera yang dilakukan tahun ini, akan berbeda dengan yang dilakukan tahun lalu. ’’Kalau tahun lalu tera ulang tidak dikenakan biaya, untuk tahun ini tera ulang bagi para pedagang sudah dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan daerah,’’ ungkapnya.
- Advertisement -
Retribusi yang diterapkan ini ditegaskannya resmi. Besarannyapun sudah ditentukan. ’’Pelaksanaan tera ulang kita sudah kenakan retribusi sesuai dengan perda. Untuk besarannya bisa Rp10 ribuan dan tergantung alat yang ditera. Jadi retribusi ini resmi,’’ tutupnya.(ade)