JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak / honorer, untuk memeriksakan kesehatan diri di tengah merebaknya virus korona (COVID-19). Dia pun meminta para pegawaintidak khawatir apabila harus diisolasi akibat suspect atau positif korona.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3).
Anies memastikan pegawainya tidak akan mendapat sanksi maupun pemotongan gaji hanya karena menjalani karantina akibat virus Korona. Karena karantina ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan sesuai standar Dinas Kesehatan. “Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine,” jelasnya.
Anies berharap, langkah-langkah juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak melakukan pemotongan gaji.
Hal ini guna memberikan ketenangan kepada pegawai. Karena apabila terjadi pemotongan gaji, para pegawai akan memaksakan masuk kerja. Akibatnya, bisa meningkatkan potensi penularan. "Kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," pungkas Anies.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak / honorer, untuk memeriksakan kesehatan diri di tengah merebaknya virus korona (COVID-19). Dia pun meminta para pegawaintidak khawatir apabila harus diisolasi akibat suspect atau positif korona.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3).
- Advertisement -
Anies memastikan pegawainya tidak akan mendapat sanksi maupun pemotongan gaji hanya karena menjalani karantina akibat virus Korona. Karena karantina ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan sesuai standar Dinas Kesehatan. “Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine,” jelasnya.
Anies berharap, langkah-langkah juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak melakukan pemotongan gaji.
- Advertisement -
Hal ini guna memberikan ketenangan kepada pegawai. Karena apabila terjadi pemotongan gaji, para pegawai akan memaksakan masuk kerja. Akibatnya, bisa meningkatkan potensi penularan. "Kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," pungkas Anies.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal