PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang praperadilan yang diajukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MP, berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Pasalnya, majelis hakim memutuskan menunda jalan persidangan, lantaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku termohon tidak hadir.
Sidang perdana digelar di ruangan Mudjono SH pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/3). Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudissilen SH, yakni pembacaan materi praperadilan.
Dalam persidangan, Muhammad selaku pemohon juga tak terlihat. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Hukum Bris & Partners. Begitu pula, dengan Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon yang tidak hadir di persidangan. Atas kondisi itu, Yudissilen SH memutuskan, menunda persidangan selama satu pekan. "Dikarenakan pihak termohon (Polda Riau, red) tidak hadir, maka sidang kami tunda," ungkap mejelis hakim.
Ditambahkan hakim tunggal, pihaknya akan kembali melanjutkan jalannya persidangan pada pekan depan. Untuk itu, diharapkan termohon agar hadir pada sidang berikutnya. "Sidang kita lanjutkan, Selasa (17/3) depan," kata Yudissilen SH menutup persidangan.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengaku mengetahui sidang praperadilan Muhammad ST MP ditunda pekan depan. Ketika tanya terkait ketidakkehadiran dalam persidangan tersebut, dia hanya menjawab singkat. "Gpp (gak apa-apa)," ujarnya.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Namun, Wakil Bupati Bengkalis ini mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasuah itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(gem)