Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Dua Tempat Karaoke Disegel

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Suzuki Jelaskan Arti Nama XL7

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus PAW PDIP

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Pendaftaran Jalur Mandiri IPB Masih Berlangsung, Catat Syarat, Jadwal dan Tata Caranya

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

- Advertisement -

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Survei SMRC: 14 Persen Warga Percaya Ada Kebangkitan PKI di Indonesia

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

- Advertisement -

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Pendaftaran Jalur Mandiri IPB Masih Berlangsung, Catat Syarat, Jadwal dan Tata Caranya

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Arti Baru Kata They: Bukan Laki-Laki atau Perempuan

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari