PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — HINGGA awal Maret 2020 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah dihimpun pajak daerah sebesar Rp93 miliar. Jumlah ini tak terlalu jauh dari target triwulan pertama sebesar Rp134 miliar, dari target menghimpun pajak daerah sebesar Rp826 miliar.
Pencapaian hingga awal Maret 2020 ini membuat Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin SSTP MSi optimis. ‘’Kami optimis triwulan pertama tercapai. Kami kan tidak bagi empat langsung. Jadi dari Rp826 miliar di triwulan pertama sebesar Rp134 miliar. Kalau kami hitung sekarang sudah Rp93 miliar. Artinya kami tinggal cari sikit lagi, sudah 67 persen,’’ jelas dia, Selasa (3/3).
Pihaknya sudah mendapatkan arahan dari bagaimana cara mencapai proyeksi pendapatan yang diberikan. ‘’Sudah ada arahan Pak Sekda. nanti akan diarahkan lagi untuk 10 OPD penghasil. Kalau untuk pajak di TW I mudah-mudahan (tercapai, red),’’ imbuhnya.
Pencapaian pajak daerah di awal tahun ini, salah satunya dikarenakan Bapenda Kota Pekanbaru menerbitkan 265 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2020. Ditargetkan, bisa dihimpun pendapatan asli daerah (PAD) di angka Rp154 miliar dari jumlah tersebut.
Sejak penerbitan SPPT PBB di akhir Februari lalu, pembayaran PBB meningkat. ‘’Ini sejak kami serahkan SPPT PBB meningkat. sudah diangka Rp200 juta lebih per hari. Kami terima kasih untuk perusahaan besar seperti Bank Riau Kepri untuk dua kantornya saja Rp1 miliar. Kami harap ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha di Pekanbaru yang besar agar bisa di awal-awal membayar,’’ paparnya.
Bagi masyarakat pembayar pajak di Pekanbaru pula, Ami begitu dia akrab disapa menyebutkan, tahun ini Pemko Pekanbaru menyiapkan hadiah mulai dari mobil hingga hadiah lainnya. ‘’Sudah diangarkan untuk berikan hadiah. kami siapkan dari mobil sampai pensil. Ada motor juga kulkas, tv, kipas angin hingga dispenser. Syaratnya bayar pajak tepat waktu,’’ urainya.
Hingga jelang triwulan pertama 2020 berakhir, beberapa penerimaan pajak menunjukkan tren cukup baik. Di antaranya pajak penerangan jalan (PPJ) sekarang di angka Rp23 miliar. sementara dua tahun terakhir adalah Rp16 miliar di tahun 2018 dan Rp17 miliar di tahun 2019. Pajak hotel di angka Rp7,3 miliar, naik dari dua tahun terakhir yakni Rp5,7 miliar dan Rp6,5 miliar.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN