PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai resmi melakukan penahanan terhadap Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mendapati nilai kerugian negara yang disebabkan. Nilainya mencapai Rp480 juta.
Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 lalu senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Adapun modus perbuatan tersangka yakni melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. "Hasil audit, sementara waktu posisi hari ini (kemarin, red) yang sudah kami dapatkan, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara," jelas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, Kamis (17/12).
Dilanjutkannya, jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru. Sementara, dalam perkara tersebut ada 40-an orang yang diperiksa mulai dari lurah, pendamping, dan lainnya.
Abdimas terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Abdimas yang juga mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa sore lalu.
Wako: Harus Dipertanggungjawabkan
Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengaku sudah mengetahui informasi mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ini sebutnya adalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan.
Wako Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Kamis (17/12) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru. "Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan," katanya.
Dia juga meminta agar Abdimas sabar dan ikhlas menghadapi cobaan yang kini menderanya. "Hadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanah kan harus dilakukan dengan tanggung jawab," imbuhnya.
Soal pendampingan hukum, pemko juga akan sediakan pengacara yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Di samping beliau (Abdimas, red) juga mempunyai lawyer-nya," jelasnya.(sof/ali/yls)
Laporan: TIM RIAU POS (PEKANBARU)