Senin, 7 April 2025
spot_img

Dugaan Tipikor BUMD Naik ke Penyidikan

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Selasa (15/12) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor perusahaan plat merah milik Pemkab Pelalawan yang berlangsung akhir pekan lalu.

"Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, tidak sesuai ketentuan. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di BUMD guna menemukan tersangka," terangnya.

Diungkapkan Nophy, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Dan langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Ditahan

"Jadi, para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi. Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus AndreAntonius menambahkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan pekerja di BUMD Tuah Sekata mulai dari para pegawai, direktur dan mantan direktur selama 2012-2016. Bahkan, tim pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan dalam kasus ini, yakni  khususnya para Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata.

Baca Juga:  Ternyata, Guru Honorer Dijamin Dapat Kuota Gratis Asal Terdaftar di Dapodik

"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspose penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerigian keuangan negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Kuat dugaan adanya oknum pejabat perusahaan Pemkab Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar milIaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss.(ade)

 

Laporan Muhammad Amin Amran, Pelalawan

 

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Selasa (15/12) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor perusahaan plat merah milik Pemkab Pelalawan yang berlangsung akhir pekan lalu.

"Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, tidak sesuai ketentuan. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di BUMD guna menemukan tersangka," terangnya.

Diungkapkan Nophy, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Dan langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Ditahan

"Jadi, para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi. Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus AndreAntonius menambahkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan pekerja di BUMD Tuah Sekata mulai dari para pegawai, direktur dan mantan direktur selama 2012-2016. Bahkan, tim pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan dalam kasus ini, yakni  khususnya para Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata.

Baca Juga:  Stunting dan Obesitas Harus Dicegah Bersama

"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspose penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerigian keuangan negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Kuat dugaan adanya oknum pejabat perusahaan Pemkab Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar milIaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss.(ade)

 

Laporan Muhammad Amin Amran, Pelalawan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dugaan Tipikor BUMD Naik ke Penyidikan

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Selasa (15/12) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor perusahaan plat merah milik Pemkab Pelalawan yang berlangsung akhir pekan lalu.

"Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, tidak sesuai ketentuan. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di BUMD guna menemukan tersangka," terangnya.

Diungkapkan Nophy, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Dan langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Jokowi Undang Siswa Penemu Obat Kanker Akar Bajakah

"Jadi, para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi. Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus AndreAntonius menambahkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan pekerja di BUMD Tuah Sekata mulai dari para pegawai, direktur dan mantan direktur selama 2012-2016. Bahkan, tim pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan dalam kasus ini, yakni  khususnya para Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata.

Baca Juga:  Yayasan dan IKA YPPI Siap Berkontribusi untuk Madrasah

"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspose penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerigian keuangan negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Kuat dugaan adanya oknum pejabat perusahaan Pemkab Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar milIaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss.(ade)

 

Laporan Muhammad Amin Amran, Pelalawan

 

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Selasa (15/12) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor perusahaan plat merah milik Pemkab Pelalawan yang berlangsung akhir pekan lalu.

"Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, tidak sesuai ketentuan. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di BUMD guna menemukan tersangka," terangnya.

Diungkapkan Nophy, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Dan langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Ternyata, Guru Honorer Dijamin Dapat Kuota Gratis Asal Terdaftar di Dapodik

"Jadi, para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi. Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus AndreAntonius menambahkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan pekerja di BUMD Tuah Sekata mulai dari para pegawai, direktur dan mantan direktur selama 2012-2016. Bahkan, tim pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan dalam kasus ini, yakni  khususnya para Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata.

Baca Juga:  Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Ditahan

"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspose penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerigian keuangan negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Kuat dugaan adanya oknum pejabat perusahaan Pemkab Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar milIaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss.(ade)

 

Laporan Muhammad Amin Amran, Pelalawan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari