Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Keluarga Ajukan Rehab Iyut Bing Slamet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) â€“ Keluarga telah mengajukan permohonan supaya Iyut Bing Slamet bisa menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya pada obat-obatan terlarang. Karena Iyut sudah menggunakan narkoba sejak 2004 atau sekitar 16 tahun hingga sekarang. Namun penggunaannya tersebut tidak terus-menerus.

Menindaklanjuti permohonan rehab keluarga, Iyut Bing Slamet menjalani assessment ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan pada hari ini Senin (7/12). Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani saat ditemui di kantornya.

“Permohonan keluarga sudah ada untuk rehab tapi kita lakukan assessment dulu. Nanti kita lihat rekomendasi dari hasil assessment seperti apa,” kata Kompol Wadi di hadapan wartawan.

Mengenai berapa lama hasil assessment Iyut Bing Slamet akan keluar, dia tidak bisa memastikannya. Namun yang pasti hasil assessment itu akan menjadi pegangan penyidik apakah adik aktor Adi Bing Slamet itu layak direhab atau tidak. “Tergantung dari pihak BNK. Bisa 2, 3 hari. Pokoknya kalau hasil sudah ada nanti kita kabarin,” tuturnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Amparan Tatak Kue Khas Banjar di Tembilahan, Ini Lokasi Jualannya

Seperti diketahui, Iyut Bing Slamet diamankan di rumahnya yang terletak di bilangan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) malam lalu. Dia diamankan dengan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Hasil ter urine menunjukkan Iyut positif menggunakan narkona jenis sabu.

Dalam kasus ini, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 sebagai penggguna Narkoba. Dia pun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penangkapan Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba adalah kedua kalinya. Pertama kalinya ia diamankan petugas pada 2011 silam di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Selesai Fase Armuzna, Jemaah Haji Kembali ke Makkah untuk Thawaf

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) â€“ Keluarga telah mengajukan permohonan supaya Iyut Bing Slamet bisa menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya pada obat-obatan terlarang. Karena Iyut sudah menggunakan narkoba sejak 2004 atau sekitar 16 tahun hingga sekarang. Namun penggunaannya tersebut tidak terus-menerus.

Menindaklanjuti permohonan rehab keluarga, Iyut Bing Slamet menjalani assessment ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan pada hari ini Senin (7/12). Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani saat ditemui di kantornya.

- Advertisement -

“Permohonan keluarga sudah ada untuk rehab tapi kita lakukan assessment dulu. Nanti kita lihat rekomendasi dari hasil assessment seperti apa,” kata Kompol Wadi di hadapan wartawan.

Mengenai berapa lama hasil assessment Iyut Bing Slamet akan keluar, dia tidak bisa memastikannya. Namun yang pasti hasil assessment itu akan menjadi pegangan penyidik apakah adik aktor Adi Bing Slamet itu layak direhab atau tidak. “Tergantung dari pihak BNK. Bisa 2, 3 hari. Pokoknya kalau hasil sudah ada nanti kita kabarin,” tuturnya lebih lanjut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Amparan Tatak Kue Khas Banjar di Tembilahan, Ini Lokasi Jualannya

Seperti diketahui, Iyut Bing Slamet diamankan di rumahnya yang terletak di bilangan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) malam lalu. Dia diamankan dengan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Hasil ter urine menunjukkan Iyut positif menggunakan narkona jenis sabu.

Dalam kasus ini, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 sebagai penggguna Narkoba. Dia pun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penangkapan Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba adalah kedua kalinya. Pertama kalinya ia diamankan petugas pada 2011 silam di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kepala Daerah Tak Endapkan APBD, Ini Kata Mendagri

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari