JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu yang dibahas mengenai aturan ekspor benih bening lobster (BBL).
“Tadi (kemarin, red) kami evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi (kemarin, red). Semua itu (hasilnya) dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Aturan mengenai benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. “Jadi Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi. Nanti pekan depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar sehingga jangan seperti over fishing,” urainya.
Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Dia menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik. “Kami menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang kesatria dan itu harus kita hormati. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok,” ujar Luhut.
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat. “Fokus pada pekerjaan dan layani masyarakat,” tuturnya.
Saat ini kebijakan ekspor benur sudah disetop sementara. Itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 November 2020 itu, dijelaskan soal penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) kepada para kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan yang dilahirkan di masa kepemimpinan Edhy itu ditekankan. Namun, Luhut tidak lantas menilai kebijakan tersebut keliru.
Menurut Jodi, Luhut hanya minta seluruh tahap dan prosedur dalam kebijakan itu dilaksanakan secara ketat. Misalnya syarat untuk budi daya. Jika itu dilakukan, ekspor benur diyakini tak akan menimbulkan masalah. Selain itu, korupsi dan kolusi yang terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut tidak boleh terulang. ”Tapi, sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ungkap Jodi.
Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah bagus, Jodi menyatakan bahwa Menko Luhut ingin kebijakan itu dilanjutkan. Sebab, kebijakan yang dinilai baik diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dan eksekusi (kebijakan) yang salah atau diselewengkan,” tuturnya.(syn/c9/ttg/jpg)