Minggu, 10 November 2024

Banding Johnny Depp Ditolak, Malah Harus Bayar Denda Rp9,8 M

- Advertisement -

KEBERUNTUNGAN tengah tak berpihak pada aktor top Hollywood, Johnny Depp. Kesialan Johnny kali ini, masih terkait dengan perseteruan dirinya di pengadilan dengan surat kabar Inggris, The Sun.

Dilapor Variety, Kamis (26/11/2020) dalam pengadilan yang digelar pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Johnny Deep, atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Hakim Andrew Nicol menolak permohonan bintang Fantastic Beast itu untuk naik banding. Di mata hakim, pengajuan banding dari Johnny tidak memiliki peluang untuk berhasil.

Tak hanya menolak pengajuan banding Johnny, Hakim Andrew Nicol juga memerintahkan aktor berusia 57 tahun itu untuk membayar uang senilai USD696000 atau kurang lebih Rp9,8miliar kepada tabloid The Sun, sebagai tagihan proses hukum. Nominal itu harus dibayar mantan suami Amber Heard itu pada tanggal 7 Desember mendatang.

Baca Juga:  Gelar Ke-12 Nadal

Untuk diketahui, Johnny Deep dan surat kabar The Sun berseteru hingga ke ranah hukum. Di mana Johnny menuntut tabloid tersebut atas pencemaran nama baik dirinya atas headline artikel The Sun yang menyebut dirinya sebagai "the wife beater", yakni melakukan kekerasan terhadap istrinya.

- Advertisement -

Sumber: Variety/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

KEBERUNTUNGAN tengah tak berpihak pada aktor top Hollywood, Johnny Depp. Kesialan Johnny kali ini, masih terkait dengan perseteruan dirinya di pengadilan dengan surat kabar Inggris, The Sun.

Dilapor Variety, Kamis (26/11/2020) dalam pengadilan yang digelar pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Johnny Deep, atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Hakim Andrew Nicol menolak permohonan bintang Fantastic Beast itu untuk naik banding. Di mata hakim, pengajuan banding dari Johnny tidak memiliki peluang untuk berhasil.

Tak hanya menolak pengajuan banding Johnny, Hakim Andrew Nicol juga memerintahkan aktor berusia 57 tahun itu untuk membayar uang senilai USD696000 atau kurang lebih Rp9,8miliar kepada tabloid The Sun, sebagai tagihan proses hukum. Nominal itu harus dibayar mantan suami Amber Heard itu pada tanggal 7 Desember mendatang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Memberatkan Nasabah, MPR Minta Himbara Kaji Ulang ATM Link Berbayar

Untuk diketahui, Johnny Deep dan surat kabar The Sun berseteru hingga ke ranah hukum. Di mana Johnny menuntut tabloid tersebut atas pencemaran nama baik dirinya atas headline artikel The Sun yang menyebut dirinya sebagai "the wife beater", yakni melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Sumber: Variety/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari