Sabtu, 5 Juli 2025
spot_img

Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kasus penganiayaan antara sepasang kekasih kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir. Meski begitu, belum ada penangkapan dari pihak berwajib.

Laporan itu disampaikan oleh korban berinisial S (26) warga Rumbai Pesisir kepada Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 kemarin. Dalam laporan tertulis itu bahwa korban dianiaya pacarnya berinisial A pada 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Artinya sudah dua bulan belum ada tindakalnjut dari laporan yang disampaikan.

Pemukulan itu terletak pada wajah bagian tulang hidung sebanyak sekali. Kemudian, di bagian lengan sebanyak dua kali. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Baca Juga:  Masih Tunggu Sinyal Manajemen

Hal itu disampaikan korban S yang didampingi Pengacara korban M Yunus Pane kepada Riau Pos. Sejak dilakukan pelaporan ke Polresta Pekanbaru hingga Rabu (25/11), pelaku mengganggu korban terhitung sebanyak dua kali. Sehingga korban merasa ketakutan dan terganggu psikologi dirinya dan orangtua.

โ€œPihak korban menginginkan agar dilakukan penjemputan kepada pelaku untuk kepastian hukum, karena melakukan intimidasi berulang-ulang. Contohnya, buat keributan malam hari di rumah korban yang diketahui RT RW setempat,โ€ jelasnya.

Surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan dua kali dan diketahui keluarga. Kemudian, untuk surat pemberitahuan dimulainya pemanggilan (SPDP) sudah diserahkan ke keluarga dan diterima RT setempat sebanyak sekali, karena pelaku tidak ditempat. Sebab, pelaku keluar dari rumah pada malam hari.

Baca Juga:  ACT-PWI Riau Jalin Silaturahmi

Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang dari korban, teman korban, orangtua korban, dan saksi yang melihat kejadian kegaduhan. โ€œBelum dipanggilnya pelaku, alasan penyidik katanya karena belum lengkap berkas,รขโ‚ฌย terangnya.(sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kasus penganiayaan antara sepasang kekasih kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir. Meski begitu, belum ada penangkapan dari pihak berwajib.

Laporan itu disampaikan oleh korban berinisial S (26) warga Rumbai Pesisir kepada Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 kemarin. Dalam laporan tertulis itu bahwa korban dianiaya pacarnya berinisial A pada 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Artinya sudah dua bulan belum ada tindakalnjut dari laporan yang disampaikan.

Pemukulan itu terletak pada wajah bagian tulang hidung sebanyak sekali. Kemudian, di bagian lengan sebanyak dua kali. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Baca Juga:  ACT-PWI Riau Jalin Silaturahmi

Hal itu disampaikan korban S yang didampingi Pengacara korban M Yunus Pane kepada Riau Pos. Sejak dilakukan pelaporan ke Polresta Pekanbaru hingga Rabu (25/11), pelaku mengganggu korban terhitung sebanyak dua kali. Sehingga korban merasa ketakutan dan terganggu psikologi dirinya dan orangtua.

โ€œPihak korban menginginkan agar dilakukan penjemputan kepada pelaku untuk kepastian hukum, karena melakukan intimidasi berulang-ulang. Contohnya, buat keributan malam hari di rumah korban yang diketahui RT RW setempat,โ€ jelasnya.

- Advertisement -

Surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan dua kali dan diketahui keluarga. Kemudian, untuk surat pemberitahuan dimulainya pemanggilan (SPDP) sudah diserahkan ke keluarga dan diterima RT setempat sebanyak sekali, karena pelaku tidak ditempat. Sebab, pelaku keluar dari rumah pada malam hari.

Baca Juga:  PSMTI Riau Bantu Dapur Umum

Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang dari korban, teman korban, orangtua korban, dan saksi yang melihat kejadian kegaduhan. โ€œBelum dipanggilnya pelaku, alasan penyidik katanya karena belum lengkap berkas,รขโ‚ฌย terangnya.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Kasus penganiayaan antara sepasang kekasih kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir. Meski begitu, belum ada penangkapan dari pihak berwajib.

Laporan itu disampaikan oleh korban berinisial S (26) warga Rumbai Pesisir kepada Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 kemarin. Dalam laporan tertulis itu bahwa korban dianiaya pacarnya berinisial A pada 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Artinya sudah dua bulan belum ada tindakalnjut dari laporan yang disampaikan.

Pemukulan itu terletak pada wajah bagian tulang hidung sebanyak sekali. Kemudian, di bagian lengan sebanyak dua kali. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Baca Juga:  Digunakan untuk Lima Item Kegiatan

Hal itu disampaikan korban S yang didampingi Pengacara korban M Yunus Pane kepada Riau Pos. Sejak dilakukan pelaporan ke Polresta Pekanbaru hingga Rabu (25/11), pelaku mengganggu korban terhitung sebanyak dua kali. Sehingga korban merasa ketakutan dan terganggu psikologi dirinya dan orangtua.

โ€œPihak korban menginginkan agar dilakukan penjemputan kepada pelaku untuk kepastian hukum, karena melakukan intimidasi berulang-ulang. Contohnya, buat keributan malam hari di rumah korban yang diketahui RT RW setempat,โ€ jelasnya.

Surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan dua kali dan diketahui keluarga. Kemudian, untuk surat pemberitahuan dimulainya pemanggilan (SPDP) sudah diserahkan ke keluarga dan diterima RT setempat sebanyak sekali, karena pelaku tidak ditempat. Sebab, pelaku keluar dari rumah pada malam hari.

Baca Juga:  Bapenda Pekanbaru Terbitkan 265 Ribu SPPT PBB

Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang dari korban, teman korban, orangtua korban, dan saksi yang melihat kejadian kegaduhan. โ€œBelum dipanggilnya pelaku, alasan penyidik katanya karena belum lengkap berkas,รขโ‚ฌย terangnya.(sof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari