- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penganiayaan antara sepasang kekasih kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir. Meski begitu, belum ada penangkapan dari pihak berwajib.
Laporan itu disampaikan oleh korban berinisial S (26) warga Rumbai Pesisir kepada Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 kemarin. Dalam laporan tertulis itu bahwa korban dianiaya pacarnya berinisial A pada 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Artinya sudah dua bulan belum ada tindakalnjut dari laporan yang disampaikan.
- Advertisement -
Pemukulan itu terletak pada wajah bagian tulang hidung sebanyak sekali. Kemudian, di bagian lengan sebanyak dua kali. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Hal itu disampaikan korban S yang didampingi Pengacara korban M Yunus Pane kepada Riau Pos. Sejak dilakukan pelaporan ke Polresta Pekanbaru hingga Rabu (25/11), pelaku mengganggu korban terhitung sebanyak dua kali. Sehingga korban merasa ketakutan dan terganggu psikologi dirinya dan orangtua.
“Pihak korban menginginkan agar dilakukan penjemputan kepada pelaku untuk kepastian hukum, karena melakukan intimidasi berulang-ulang. Contohnya, buat keributan malam hari di rumah korban yang diketahui RT RW setempat,” jelasnya.
- Advertisement -
Surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan dua kali dan diketahui keluarga. Kemudian, untuk surat pemberitahuan dimulainya pemanggilan (SPDP) sudah diserahkan ke keluarga dan diterima RT setempat sebanyak sekali, karena pelaku tidak ditempat. Sebab, pelaku keluar dari rumah pada malam hari.
Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang dari korban, teman korban, orangtua korban, dan saksi yang melihat kejadian kegaduhan. “Belum dipanggilnya pelaku, alasan penyidik katanya karena belum lengkap berkas,†terangnya.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penganiayaan antara sepasang kekasih kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir. Meski begitu, belum ada penangkapan dari pihak berwajib.
Laporan itu disampaikan oleh korban berinisial S (26) warga Rumbai Pesisir kepada Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 kemarin. Dalam laporan tertulis itu bahwa korban dianiaya pacarnya berinisial A pada 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru. Artinya sudah dua bulan belum ada tindakalnjut dari laporan yang disampaikan.
- Advertisement -
Pemukulan itu terletak pada wajah bagian tulang hidung sebanyak sekali. Kemudian, di bagian lengan sebanyak dua kali. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Hal itu disampaikan korban S yang didampingi Pengacara korban M Yunus Pane kepada Riau Pos. Sejak dilakukan pelaporan ke Polresta Pekanbaru hingga Rabu (25/11), pelaku mengganggu korban terhitung sebanyak dua kali. Sehingga korban merasa ketakutan dan terganggu psikologi dirinya dan orangtua.
- Advertisement -
“Pihak korban menginginkan agar dilakukan penjemputan kepada pelaku untuk kepastian hukum, karena melakukan intimidasi berulang-ulang. Contohnya, buat keributan malam hari di rumah korban yang diketahui RT RW setempat,” jelasnya.
Surat pemanggilan terhadap pelaku sudah dilayangkan dua kali dan diketahui keluarga. Kemudian, untuk surat pemberitahuan dimulainya pemanggilan (SPDP) sudah diserahkan ke keluarga dan diterima RT setempat sebanyak sekali, karena pelaku tidak ditempat. Sebab, pelaku keluar dari rumah pada malam hari.
Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang dari korban, teman korban, orangtua korban, dan saksi yang melihat kejadian kegaduhan. “Belum dipanggilnya pelaku, alasan penyidik katanya karena belum lengkap berkas,†terangnya.(sof)