RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menanggapi minimnya penerangan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi langsung melakukan inspeksi mendadak ke kawasan RTH tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak itu, Sekda Kabupaten Inhu langsung menelepon pihak PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). ‘’Kawasan RTH Air Molek masih berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP. Makanya, diharapkan ada partisipasi pihak PT TPP,’’ ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi, Senin (15/7).
Selain itu, Hendrizal juga menyampaikan agar Karang Taruna di Kecamatan Pasir Penyu agar turut menjaga RTH Air Molek tersebut, sehingga keberadaan dan fungsi RTH sesuai dengan harapan bersama dan tidak disalah gunakan.
Bahkan sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Inhu dalam bulan ini mengagendakan rapat membahas soal perawatan RTH tersebut. ‘’Ada ide pemuda Karang Taruna untuk membuka lapak sambil menjaga RTH tersebut. Hal ini juga akan masuk dalam egenda rapat,’’ tambahnya.
Memang sebutnya, jika RTH terus dibiarkan dengan kondisi yang minim penerangan, wajar saja dijadikan tempat remaja berpacaran sesuai yang dikeluhkan warga. Karena kondisinya yang gelap akibat minimnya penerangan yang memadai.
Makanya pada Sabtu (13/7) malam, dilakukan tinjau lapangan oleh Sekda. Bahkan, saat turun lapangan itu membawa sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Inhu, lurah dan Camat Pasir Penyu serta Karang Taruna Kecamatan Pasir Penyu.
Untuk itu katanya, dari turun lapangan serta langkah-langkah yang akan diprogramkan, hendaknya RTH Air Molek kembali kepada fungsinya. ‘’Warga yang berkunjung ke RTH hendaknya dapat ikut serta menjaga kebersihan. Sehingga RTH tetap rapi dan asri,’’ harap Hendrizal.(kas)
Editor: Eko Faizin
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menanggapi minimnya penerangan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi langsung melakukan inspeksi mendadak ke kawasan RTH tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak itu, Sekda Kabupaten Inhu langsung menelepon pihak PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). ‘’Kawasan RTH Air Molek masih berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP. Makanya, diharapkan ada partisipasi pihak PT TPP,’’ ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi, Senin (15/7).
Selain itu, Hendrizal juga menyampaikan agar Karang Taruna di Kecamatan Pasir Penyu agar turut menjaga RTH Air Molek tersebut, sehingga keberadaan dan fungsi RTH sesuai dengan harapan bersama dan tidak disalah gunakan.
- Advertisement -
Bahkan sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Inhu dalam bulan ini mengagendakan rapat membahas soal perawatan RTH tersebut. ‘’Ada ide pemuda Karang Taruna untuk membuka lapak sambil menjaga RTH tersebut. Hal ini juga akan masuk dalam egenda rapat,’’ tambahnya.
Memang sebutnya, jika RTH terus dibiarkan dengan kondisi yang minim penerangan, wajar saja dijadikan tempat remaja berpacaran sesuai yang dikeluhkan warga. Karena kondisinya yang gelap akibat minimnya penerangan yang memadai.
- Advertisement -
Makanya pada Sabtu (13/7) malam, dilakukan tinjau lapangan oleh Sekda. Bahkan, saat turun lapangan itu membawa sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Inhu, lurah dan Camat Pasir Penyu serta Karang Taruna Kecamatan Pasir Penyu.
Untuk itu katanya, dari turun lapangan serta langkah-langkah yang akan diprogramkan, hendaknya RTH Air Molek kembali kepada fungsinya. ‘’Warga yang berkunjung ke RTH hendaknya dapat ikut serta menjaga kebersihan. Sehingga RTH tetap rapi dan asri,’’ harap Hendrizal.(kas)
Editor: Eko Faizin