Minggu, 28 September 2025
spot_img
spot_img

Terkait Penangkapan Menteri Kelautan, Mahfud Menyebut Pemerintah Dukung KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mendukung dan tidak akan mengintervensi KPK terkait penangkapan Edhy Prabowo. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan, pemerintah belum mengetahui pasti apa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apa pun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020). 

Baca Juga:  Mantan Sekdaprov Yan Prana Kembali Jalani Sidang di PN Pekanbaru

Pemerintah, kata Mahfud, terutama Presiden Joko Widodo, sudah berkali-kali menyebut bahwa hukum harus ditegakkan secara benar. Menurutnya, hal tersebut jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari (Kamis, red). Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," ucapnya. 

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi. Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan cara mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, sambungnya, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari Kepolisian.  Akan tetapi, hal itu bisa terjadi jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga:  Dewan Pengawas Dinilai Tak Akan Bantu Pemberantasan Korupsi

"Kami sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kami akan mem-back-up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata dia. 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini berada di Gedung KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di lingkungan KKP ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mendukung dan tidak akan mengintervensi KPK terkait penangkapan Edhy Prabowo. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan, pemerintah belum mengetahui pasti apa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apa pun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020). 

Baca Juga:  Inilah Tempat Paling Sunyi di Dunia

Pemerintah, kata Mahfud, terutama Presiden Joko Widodo, sudah berkali-kali menyebut bahwa hukum harus ditegakkan secara benar. Menurutnya, hal tersebut jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari (Kamis, red). Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," ucapnya. 

- Advertisement -

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi. Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan cara mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, sambungnya, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari Kepolisian.  Akan tetapi, hal itu bisa terjadi jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Mantan Sekdaprov Yan Prana Kembali Jalani Sidang di PN Pekanbaru

"Kami sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kami akan mem-back-up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata dia. 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini berada di Gedung KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di lingkungan KKP ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mendukung dan tidak akan mengintervensi KPK terkait penangkapan Edhy Prabowo. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan, pemerintah belum mengetahui pasti apa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apa pun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020). 

Baca Juga:  Kepala PN Pelalawan Mengambil Sumpah Jabatan 35 Anggota DPRD Baru

Pemerintah, kata Mahfud, terutama Presiden Joko Widodo, sudah berkali-kali menyebut bahwa hukum harus ditegakkan secara benar. Menurutnya, hal tersebut jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari (Kamis, red). Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," ucapnya. 

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi. Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan cara mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, sambungnya, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari Kepolisian.  Akan tetapi, hal itu bisa terjadi jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga:  Arif Maulana Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

"Kami sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kami akan mem-back-up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata dia. 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini berada di Gedung KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di lingkungan KKP ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari