Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Pelaku Curanmor Asal Aceh Didor Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.

"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.

Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.

Baca Juga:  Coba Perkosa Anak Tetangga, Duda Ditangkap

"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya. 

Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.

- Advertisement -

"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.

Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Disdik Dumai Terima Keluhan

"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya. 

Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari