PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekitar 20 orang kepala desa (kades) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti pelatihan pengelolaan desa, Senin (16/11/2020) pagi. Diharapkan setelah pelatihan usai para kades dapat menerapkan tata kelola desa yang baik dan efisien.
Kegiatan ini sendiri adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Riau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Pelatihan digelar di Hotel Pangeran Jalan Sudirman selama tiga hari sejak 16 hingga 19 November nanti.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA didampingi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unri Prof Dr Zulkarnain MM yang diwakili Sekretaris LPPM Dr Suyanto SSos MSc. Hadir pula Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Inhil Budi M Pamungkas mewakili Bupati Inhil HM Wardan.
Rektor Unri Aras Mulyadi membuka pelatihan ini menyampaikan harapan agar para kades yang menjadi peserta bisa menerapkan ilmu yang didapat untuk memimpin desanya dengan baik.
''Diharapkan peserta bisa memahami bagaimana bisa mengelola dana desa, manajemen kepemimpinan desa dan bagaimana memajukan masyarakat desa,'' ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris LPPM Unri Dr Suyanto pada Riau Pos di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa ada sekitar 20 orang kades dari Inhil yang menjadi peserta.
''Ini sekolah kepala desa.Pesertanya sekarang 20 orang kades dari Inhil,'' katanya.
Dia melanjutkan, LPPM Unri dalam hal ini adalah pelaksana kegiatan. Selain para kades dari Inhil, dia menyebut kegiatan serupa akan digelar tiap tahun.
''Ini bisa dilakukan tiap tahun. Ke depannya dengan kabupaten kota yang lain,'' imbuhnya.
Dalam pelatihan, Suyanto yang juga merupakan dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri ini menyebut para kades mendapatkan banyak materi tentang pengelolaan desa.
''Agar memahami Misalnya mengelola dana desa. Memahami keuangan desa. Memahami manajemen kepala desa. Dan mengelola aset pemerintahan desa yang benar efektif, efisien dan tidak melanggar hukum,'' paparnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman