Senin, 27 Oktober 2025
spot_img

Maskapai Tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Itu Kata Alvien Lie

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Kemenko Perekonomian Pertegas Tidak Ada Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

”Sejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,” ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. ”Sejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dapatkan Informasi Terkini Lewat Fitur PLN Magazine di Aplikasi PLN Mobile

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. ”Kami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),” ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  S1 Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan STIKes Hang Tuah Resmi Dibuka

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

- Advertisement -

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

- Advertisement -

”Sejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,” ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. ”Sejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Founder’s Day 2021, Apical Group Gelar Kegiatan Sosial di Seluruh Wilayah Operasional

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. ”Kami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),” ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.

Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).

Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.

”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.

Baca Juga:  Dapatkan Informasi Terkini Lewat Fitur PLN Magazine di Aplikasi PLN Mobile

Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.

Dia juga mengingatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.

Alvin menceritakan bahwa saat INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan KM106/2019 yang menurunkan TBA.

”Sejak 2014 TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan,” ujarnya. Dia menyayangkan tindakan pemerintah yang turut ikut campur dalam sisi bisnis maskapai. ”Sejauh airlines tidak melanggar TBB atau TBA tidak ada alasan pemerintah intervensi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Selain GR Supra, Mobil-mobil Keren Toyota Ini Akan Tampil di GIIAS 2019

Aduan itu baru pekan ini lolos. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti aduan itu. ”Kami sedang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan terlapor (Kementerian Perhubungan, Red),” ungkap Alvin. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari