PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait permintaan Gubernur Riau Drs H Syamsuar, agar waktu untuk upload dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, mengaku sudah menyampaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BKN apakah permintaan untuk perpanjangan waktu tersebut bisa dipenuhi. Pasalnya, sejak awal kewenangan untuk menentukan waktu ada pada pihak BKN.
“Memang pak gubernur sudah menyampaikan langsung kepada pihak BKN regional Pekanbaru untuk perpanjangan waktu tersebut, namun keputusan akhir tetap ada pada pihak BKN pusat. Kami masih menunggu informasi terbaru,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sembari menunggu adanya informasi dari BKN apakah permintaan waktu perpanjangan tersebut disetujui atau tidak. Saat ini proses upload dokumen bagi CPNS yang dinyatakan lulus masih terus berlangsung.
“Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung, karena memang kendalanya ada pada pengurusan berkas administrasi yang hanya bisa dilakukan disatu rumah sakit sehingga tertumpuk dan berpotensi terjadi penularan Covid-19,” sebutnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pengurusan dokumen syarat CPNS tersebut, saat ini pihaknya sudah menyiagakan personel dari Satpol PP untuk mengatur antrean. Karena disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, jaga jarak menjadi hal yang wajib.
“Sekarang sudah ada ada Satpol PP yang mengatur antrean di Rumah Sakit Jiwa Tampan, mudah-mudahan semua bisa selesai tepat waktu, sehingga tidak perlu perpanjangan waktu lagi,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS telah menetapkan waktu penguploadan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus mulai 6-15 November. Namun faktanya di lapangan, pengurusan dokumen syarat tersebut memerlukan waktu yang lama.
Terkait hal tersebut, Gubernur Syamsuar mengatakan, dalam pengurusan dokumen syarat untuk CPNS, beberapa dokumen seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba harus diurus di rumah sakit pemerintah. Dan untuk di Riau, dipusatkan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Akibat kebijakan tersebut, terjadi penumpukan para pelamar CPNS yang dinyatakan lulus dalam mengurus surat tersebut. Dikhawatirkan jika hal tersebut terus dibiarkan, maka akan terjadi penularan Covid-19.
“Kondisi saat inikan sedang pandemi Covid-19, jadi sebaiknya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dikurangi. Jadi saya sudah minta agar waktunya bisa diperpanjang, tapi memang kebijakan itu ada pada BKN pusat,” ujarnya.(sol)