PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.
Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan.
"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.
Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.
Kemudian, sekolahnya pun telah membangun di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)
Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)