JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra bakal dilaksanakan hari ini (2/11). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang untuk para terdakwa pukul 10.00 WIB. Para terdakwa itu adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumadi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara para terdakwa sejak Jumat (23/10) lalu. "Berkas perkaranya telah masuk di PN Jakarta Pusat," ungkap dia ketika dikonfirmasi oleh Jawa Pos (JPG), kemarin (1/11). Khusus Djoko Tjandra,
Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut bakal didakwa atas dua perkara. Satu perkara yang ditangani Polri, satu lainnya ditangani Kejaksaan Agung.
Selain red notice yang diproses hukum oleh Bareskrim, Djoko Tjandra juga berurusan dengan perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Meskipun ditangani oleh dua penegak hukum, berkas perkara Djoko Tjandra dibuat menjadi satu. Sehingga persidangan untuk kedua kasus itu dilaksanakan bersamaan dengan terdakwa lainnya.
Bambang menyebutkan, setelah menerima berkas perkara para terdakwa, instansinya langsung menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis memimpin langsung sidang tersebut.
"Ketua majelis (hakim) Bapak Muhammad Damis," kata Bambang. Sementara dua hakim anggota yang turut menyidang para terdakwa terdiri atas Saifuddin Zuhri dan Joko Subagyo.
Damis turun tangan langsung lantaran perkara yang melibatkan para terdakwa menjadi sorotan publik. Selain nama Djoko Tjandra, Prasetijo dan Napoleon juga merupakan pejabat Polri dengan pangkat tinggi. Yakni jenderal bintang dua dan bintang satu. Tommy Sumadi sebagai rekan Djoko Tjandra juga tidak kalah penting. Sebab, dia yang diduga membantu Djoko Tjandra bebas dari red notice.
Masih terkait dengan Djoko Tjandra, satu terdakwa lain yang terlibat dalam perkara suap fatwa MA juga bakal disidang oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Terdakwa itu adalah Andi Irfan Jaya yang sempat disebut oleh penyidik sebagai teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang Andi Irfan Jaya dipisahkan karena dia tidak terlibat dalam perkara penghapusan red notice.
Sebagaimana sudah ditentukan oleh PN Jakarta Pusat, sidang Andi Irfan Jaya bakal dipimpin Eko Purwanto. "Bapak H Sunarso hakim anggota satu dan Bapak Moch Agus Salim (hakim anggota dua)," jelasnya. PN Jakarta Pusat memastikan sudah menyiapkan sidang para terdakwa itu sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Itu penting karena mereka pernah menutup kantor sementara akibat penyebaran Covid-19.(syn/jpg)