BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok anggota klub motor gede (moge). Pengeroyokan itu diduga berawal dari sikap anggota rombongan moge yang menggeber gas di luar batas kewajaran.
Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). Kedua nama prajurit TNI AD yang dikeroyok itu bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari.
Dodik menjelaskan, peristiwa bermula saat dua anggota Kodim 0304/Agam sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2556 melalui Jalan Dr Hamka. Bersamaan dengan itu, sejumlah pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti datang dari arah sama. Mereka terlihat agak terburu-buru untuk mengejar rombongan inti.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mustari, mereka memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan, red)," kata Dodik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (1/11/2020).
Melihat perilaku yang tidak wajar itu, maka kedua orang anggota TNI AD mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok, Bukittinggi. Menurutnya, kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mustari malah menimbulkan perang mulut.
"Berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya berujung pengeroyokan, penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat kejadian kedua prajurit tersebut berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.
"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan maka dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Polisi akhirnya menetapkan dua pengendara moge sebagai tersangka pengeroyokan.
"Untuk sementara ini masih dua tersangka yakni MS dan B. Namun kemungkinan masih bisa bertambah menunggu hasil penyelidikan yang berjalan," ujar Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).
Dia menuturkan, polisi telah memeriksa enam pengendara moge dan enam orang saksi yang menyaksikan pengeroyokan terkait penyelidikan kasus ini.
Sementara dua pelaku yakni MS dan B telah ditahan di Mapolres Bukittinggi. Keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga mengamankan 13 moge dan satu unit motor Yamaha X-Max yang berada di lokasi saat terjadi pengeroyokan.
Hanya tujuh moge yang diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, karena saat pengeroyokan tidak berada di tempat dan sudah tiba di hotel.
Minta Maaf
Sementara itu Klub Moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) menyampaikan permohonan maaf atas kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI di Bukittinggi tersebut. HOG SBC juga menghormati proses hukum yang berjalan.