Kamis, 19 September 2024

4 Pelaku Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pekan berlalu, akhirnya pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, terungkap oleh Polsek Bukitraya. Sebanyak empat orang pelaku digiring saat dari sel menuju pelataran Polsek Bukitraya saat ekspose pada Ahad (25/10).

 

Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu dari pemilik merupakan pengelola bando atau teklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, sedangkan tiga lainnya hanya pemotong pohon.

 

- Advertisement -

"Pengelola atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan kemarin," jelasnya.

 

- Advertisement -

Usai dipotong, puluhan pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. 

Baca Juga:  Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Naik Dibanding 2020

 

"Saat itu juga dibuangnya pada Ahad (11/10) pukul 00.30 WIB. Jadi mereka itu sekali kerja," ungkapnya.

 

Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun enam bulan penjara. Kapolsek sebut, "motifnya karena menutupi pandangan," terangnya. 

 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pekan berlalu, akhirnya pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, terungkap oleh Polsek Bukitraya. Sebanyak empat orang pelaku digiring saat dari sel menuju pelataran Polsek Bukitraya saat ekspose pada Ahad (25/10).

 

Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu dari pemilik merupakan pengelola bando atau teklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, sedangkan tiga lainnya hanya pemotong pohon.

 

"Pengelola atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan kemarin," jelasnya.

 

Usai dipotong, puluhan pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. 

Baca Juga:  Juara Pertama Tampil pada Puncak Hari Jadi Rohil

 

"Saat itu juga dibuangnya pada Ahad (11/10) pukul 00.30 WIB. Jadi mereka itu sekali kerja," ungkapnya.

 

Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun enam bulan penjara. Kapolsek sebut, "motifnya karena menutupi pandangan," terangnya. 

 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari