Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terjatuh saat Menjambret, Dua Pria Diamuk Massa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berinisial JW alias Joko dan ME alias Effendi sempat diamuk massa lantaran melakukan penjambretan terhadap pengguna jalan. Saat itu korban Sarwani (28) sedang berhenti di Jalan Rajawali Sakti menghubungi rekan kerjanya.

Namun, saat melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dari arah belakang kanan, dua pria itu memepet dan merampas HP korban. Beruntung, masyarakat sekitar yang peduli akan teriakan jambret, membantunya.

"Pelaku diamankan masyarakat lantaran terjatuh dan tersungkur," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10) pukul 18.30 WIB. HP yang hendak dijambret kedua pelaku yaitu Vivo S1 Pro warna biru kini sudah menjadi barang bukti.

Baca Juga:  Satu Alat Berat Bersihkan Material Longsor

"Kata pelaku, jika berhasil akan digunakan untuk membeli barang haram narkotika. Sebab hasil tes urine positif konsumsi narkotika," imbuhnya.

Ambarita sebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPIdana. Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat kejahatan.

Tak hanya itu, Pamen berbunga satu itu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat dan akan menerima telepon. Utamakan di tempat keramaian agar terhindar dari kejahatan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berinisial JW alias Joko dan ME alias Effendi sempat diamuk massa lantaran melakukan penjambretan terhadap pengguna jalan. Saat itu korban Sarwani (28) sedang berhenti di Jalan Rajawali Sakti menghubungi rekan kerjanya.

Namun, saat melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dari arah belakang kanan, dua pria itu memepet dan merampas HP korban. Beruntung, masyarakat sekitar yang peduli akan teriakan jambret, membantunya.

- Advertisement -

"Pelaku diamankan masyarakat lantaran terjatuh dan tersungkur," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10) pukul 18.30 WIB. HP yang hendak dijambret kedua pelaku yaitu Vivo S1 Pro warna biru kini sudah menjadi barang bukti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Terima Anak Dipukuli, Istri Polisikan Suami

"Kata pelaku, jika berhasil akan digunakan untuk membeli barang haram narkotika. Sebab hasil tes urine positif konsumsi narkotika," imbuhnya.

Ambarita sebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPIdana. Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat kejahatan.

Tak hanya itu, Pamen berbunga satu itu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat dan akan menerima telepon. Utamakan di tempat keramaian agar terhindar dari kejahatan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari