PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik PNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, masih mendalami pihak penerbit Buku KIR yang diduga palsu, yang terjaring pada Gakkum ODOL di Jalan Tol Permai, Rabu (07/10/2020) kemarin.
Kepala Seksi LLAJ BPTD IV, Efrimon menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami temuan tersebut.
"Penyidik kami masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan Buku KIR tersebut, berdasarkan pengakuan pemilik truk," kata Efrimon, lewat keterangan tertulis yang diterima RiauPos.co, Ahad (11/10).
Diakui Efrimon, sejauh ini pihak BPTD IV masih menunggu niat baik dan kerja sama dari beberapa pihak yang sudah dihubungi penyidik untuk memberikan keterangan terkait keberadaan buku KIR tersbut hingga sampai ke tangan pemilik truk.
"Kami berharap kerja sama dan niat baik dari pihak yang telah menyerahkan buku KIR tersebut kepada pemilik truk, jika sampai Senin (12/10/2020) ini tak juga ada respon, maka kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa buku KIR yang saat ini ditahan penyidik, terjaring dalam Operasi Gakkum ODOL di Gerbang Tol Permai, Rabu (07/10/2020) kemarin.
Penyidik langsung mengkonfrontir kepada pengemudi dan pemilik truk, diperoleh keterangan bahwa kendaraan berupa truk jenis colt diesel tersebut baru saja dijemput dari sebuah showroom mobil di Pekanbaru.
Melalui pemilik truk, petugas mengkonfirmasi dan meminta penjelasan mengenai kendaraan angkutan bernomor seri BM keluaran tahun 2011, kepada pemilik showroom.
"Untuk sementara kami melihat si pemilik truk ini adalah korban, mereka menerima semua surat-surat kendaraan dari pihak showroom," kata Efrimon.
Pihak penyidik BPTD IV masih memberikan toleransi kepada pihak Showroom untuk segera memberikan keterangan dan untuk sementara waktu kendaraan truk tersebut ditunda keberangkatannya hingga ada kepastian hukum atas buku KIR tersebut.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang LLAJ, Paragraf 2 Pasal 262 tentang kewenangan penyidik PNS, kami menyita buku KIR tersebut dan menunda keberangkatan kendaraan tersebut," ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan Operari Gakkum ODOL di Gerbang Tol Permai itu, petugas menindak 53 unit kendaraan angkutan barang yang terbukti over dimensi dan over loading.
"Pada hari kedua dan ketiga,kami menindak 53 kendaraan, semuanya telah ditilang dan disuruh putar balik, karena ODOL," kata Efrimon.
BPTD IV berharap kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari tersebut, berdampak pada kesadaran masyarakat terutama pemilik kendaraan angkutan untuk tidak mengoperasikan kendaraan ODOL di jalan raya."Jalan raya itu milik kita bersama, gunakanlah kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang lain tentu akan sangat dirugikan jika Anda menggunakan kendaraan angkutan ODOL," tegas Efrimon.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman