JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak mengejar nasabah dalam menagih kredit. OJK pun membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat terdampak pandemi corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan telah memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar.
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM. Adapun kebijakan ini agar nasabah tidak dikejar perbankan.
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Ahad (27/9/2020).
Dia mengatakan, OJK juga diberikan mandat yang lebih besar dalam eksekusi-eksekusi kebijakan, di antaranya jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.
"Jadi bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," kata Wimboh.
Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak mengejar nasabah dalam menagih kredit. OJK pun membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat terdampak pandemi corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan telah memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar.
- Advertisement -
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM. Adapun kebijakan ini agar nasabah tidak dikejar perbankan.
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Ahad (27/9/2020).
- Advertisement -
Dia mengatakan, OJK juga diberikan mandat yang lebih besar dalam eksekusi-eksekusi kebijakan, di antaranya jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.
"Jadi bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," kata Wimboh.
Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun