Senin, 7 April 2025
spot_img

Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Sanksi Sosial

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Minta Lurah dan RT Sosialisasikan Jargas

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Terdakwa ke Rumah Sakit Sesuai Prosedur

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Sigit: Jangan Terkesan Sembarangan

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Dua Pekan, Ungkap 1.053 Gram Sabu dan 12.787 Butir Esktasi

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Sanksi Sosial

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Buronan Tersangka Korupsi Ditangkap

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Baca Juga:  APBD 2021 Berkurang Rp16 M

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Dua Pekan, Ungkap 1.053 Gram Sabu dan 12.787 Butir Esktasi

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Sigit: Jangan Terkesan Sembarangan

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari