DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Perairan Rupat kembali menjadi jalur ‘’favorit’’ penyeludupan bagi bandar narkotika internasional. Jumat (18/9), Lanal Dumai berhasil mengamankan 10,75 kilogram (kg) sabu-sabu bersama dua tersangka penyeludupan di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merek Cina.
Penangkapan berawal ketika intel Lanal Dumai mendapatkan informasi jika akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan pada Jumat (18/9). Tim reaksi cepat Lanal Dumai pun langsung melakukan penyelidikan dan menuju perairan Rupat yang berdekatan dengan Selat Melaka.
Namun, hingga Jumat (18/9) siang, tim melaksanakan patroli di TKP, belum menemukan adanya kapal yang dicurigai. Baru pada pukul 17.21 WIB, ada kapal nelayan yang mencurigakan di sekitar TKP. Tim yang sedang patroli langsung mendekati kapal tersebut. Saat didekati dua ABK kapal nelayan itu langsung berusaha membuang bungkus plastik.
Bahkan satu pelaku sempat berupaya kabur dengan meloncat ke laut. Namun tidak lama pelaku yang diketahui berinisial Z dan S merupakan warga Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis itu berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 10 paket yang diduga sabu-sabu.
Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya diuji dan diidentifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan Lanal Dumai dipastikan narkoba, mengandung zat jenis methamphetamin kandungan NPP positif (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merek Cina.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam penangkapan tersebut. "Mereka saat ini diamankan di Mako Lanal Dumai," ujar Himawan Sabtu (19/9).
Ia mengatakan untuk asal barang dari mana pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Memang ada informasi jika barang ini dari nagera tetangga, namun masih pengembangan," tuturnya.
Diakuinya, jalur perbatasan terutama perairan Rupat memang rawan penyeludupan narkoba. "Penyeludupan ini sudah terjadi beberapa kali kasus serupa. Pada 2020 ini sudah ada beberapa kali seperti Juni lalu, kami dengan tim gabungan, juga sudah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram," terangnya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan upaya pengembangan dan ke depannya akan ada operasi selanjutnya untuk memberantas kegiatan yang serupa. "Kami berusaha maksimal untuk menjaga perairan Riau, bukan hanya penyeludupan narkoba, namun juga pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Ia menyebutkan pihaknya akan menjelaskan kasus penangkapan tersebut pada rilis yang akan dilaksanakan, Ahad (20/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Mako Lanal Dumai. "Lebih rinci akan kami sampaikan dirilis, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke BNN Provinsi Riau untuk pengembangan lebih lanjut," tuturnya.(hsb)