Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemendagri Tolak Segala Bentuk Konser Musik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah sejak awal tidak menyetujui hal-hal yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Karena risiko terjadi penularan Covid-19 atau virus corona sangat besar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," ujar Bahtiar dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta‎‎, Kamis (17/9).

Menurut Bahtiar, konser musik bisa menimbulkan kerumunan massa. Apalagi jika si penyanyinya tersebut merupakan idola bagi masyarakat. Karean itu dia menginginkan hal-hal yang sifatnya berkerumun tidak dilakukan oleh pasangan paslon di Pilkada tahun ini.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Perkuat Pengamanan Pilkada

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

Baca Juga:  DPD Inhu Rayakan HUT Golkar dengan Penyerahan Santunan

"Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik.

"Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah sejak awal tidak menyetujui hal-hal yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Karena risiko terjadi penularan Covid-19 atau virus corona sangat besar.

- Advertisement -

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," ujar Bahtiar dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta‎‎, Kamis (17/9).

Menurut Bahtiar, konser musik bisa menimbulkan kerumunan massa. Apalagi jika si penyanyinya tersebut merupakan idola bagi masyarakat. Karean itu dia menginginkan hal-hal yang sifatnya berkerumun tidak dilakukan oleh pasangan paslon di Pilkada tahun ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPD Inhu Rayakan HUT Golkar dengan Penyerahan Santunan

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

Baca Juga:  Koalisi Pilpres 2024, PKB Tawarkan Poros Harapan Baru

"Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik.

"Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari