PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Pekanbaru. Lantaran, di THM Starcity itu, ditemukan adanya transaksi peredaran obat-obat terlarang. Kemudian, sebanyak 76 pengunjung yang diamankan positif konsumsi narkoba dan satu orang dijadikan tersangka.
Selanjutnya, Satpol PP dan instansi terkait melakukan penyegelan pada Senin (14/9) malam. Hal itu pun turut menyita komentar dari Pengamat Kriminolog dari Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal. Menurutnya, tindakan tersebut sudah benar. Namun, harusnya tidak ada tebang pilih.
"Tentunya saya apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, khususnya Satpol PP. Agar ke depannya, bisa menjadi contoh. Namun, jangan tebang pilih dalam penutupan THM," ungkapnya.
Tak hanya itu, pengawasan dari masyarakat pun perlu. Tidak hanya dari aparat saja. "Jadi, penutupan itu wajar. Namun, jangan ketemu dulu baru tutup. Semestinya, sebelum dibuka, pengawasan ketat harus dilakukan," ulasnya.
Tak menutup kemungkinan hotel pun menjadi tempat adanya sarang narkoba. "Sekali lagi, Pemko tidak boleh pilih-pilih tempat. Harus A sampai Z. Sekarang, tempat transaksi tidak ada pengecualian. Mau hotel berbintang sampai yang tidak berbintang pun berpotensi (transaksi narkoba, red). Dimana ada kesempatan," ucapnya.
Katanya, jangan di kondisi wabah, narkoba juga mewabah. Begitupun kejahatan lainnya. Sehingga, perlu adanya sosialisasi baik dari Pemko maupun TNI, dan Polri, untuk tuntaskan permasalahan ini. (sof)