Sabtu, 23 November 2024
spot_img

WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai Hari Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Malaysia menutup diri dari dunia luar. Mulai hari ini, warga dari beberapa negara, termasuk Indonesia, dilarang masuk ke wilayah Malaysia.

Larangan tersebut berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, anggota keluarga atau mereka yang memiliki pasangan warga Malaysia di Indonesia, dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku. Mengutip The Star, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menegaskan, larangan itu bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 dari luar negeri. Apalagi, status lockdown sudah dilonggarkan dengan menerapkan recovery movement control order (RMCO) sejak 7 Juni hingga 31 Desember mendatang.

’’Saat ini situasi terkendali. Namun, jika terjadi peningkatan kasus di daerah tertentu, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang ditargetkan,’’ kata Muhyiddin dalam pernyataan resmi 28 Agustus lalu.

Meski demikian, karantina yang ketat masih diberlakukan Pemerintah Malaysia untuk tempat-tempat tertentu. Dia menyadari risiko penularan Covid-19 yang sangat cepat. Siapa pun yang melanggar akan dihukum sesuai dengan ketentuan. ’’Untuk itu, saya mendukung usulan Kementerian Kesehatan untuk menaikkan denda majemuk untuk pelanggaran terkait setidaknya dua atau tiga kali lipat dari tarif saat ini,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Pasien Kanker di Italia Telantar

Terkait dengan kebijakan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan, pihaknya telah memanggil duta besar (Dubes) Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi. Batas waktu kebijakan temporary travel resistance itu belum ditentukan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah negeri jiran. ’’Dalam pertemuan tersebut, Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan itu bersifat sementara dan akan di-review setiap pekan,’’ ucap Judha dalam press briefing, Jumat (4/9).

Dia juga menyampaikan, Pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang dilarang masuk menjadi 12 negara dari semula hanya 3 negara. Filipina, Indonesia, dan India. Karena itu, Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang ada di dalam negeri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Baca Juga:  Intruksi Mendagri PON XX Papua Dikeluarkan

Terkait dengan kondisi WNI di Malaysia, Judha menjelaskan bahwa saat ini kondisi mereka lebih baik. Pemerintah Malaysia saat ini menerapkan RMCO yang memberikan kelonggaran untuk berbagai aktivitas ekonomi. ’’Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu stand by untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih membutuhkan bantuan selama masa RMCO,’’ ungkapnya.

Pakar hubungan internasional Universitas Padjadjaran Bandung Teuku Rezasyah mengingatkan, Indonesia sebaiknya tidak terlalu reaktif atas keputusan Malaysia. ’’Kita harus bijaksana bahwa ini kewenangan Malaysia lho,’’ ujarnya. Bagaimana pun, Malaysia adalah negara berdaulat. Salah satu prinsip hubungan internasional adalah hubungan antarnegara yang saling menghargai.

Dari istana, Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sakti Sulendrakusuma menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami langkah yang diambil Malaysia.

’’Langkah yang diambil tersebut adalah untuk melindungi kepentingan nasionalnya,’’ ujar Panutan dalam diskusi virtual kemarin (6/9). Dalam hal ini terkait dengan dampak pandemi Covid-19.(byu/han/wan/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Malaysia menutup diri dari dunia luar. Mulai hari ini, warga dari beberapa negara, termasuk Indonesia, dilarang masuk ke wilayah Malaysia.

Larangan tersebut berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, anggota keluarga atau mereka yang memiliki pasangan warga Malaysia di Indonesia, dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku. Mengutip The Star, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menegaskan, larangan itu bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 dari luar negeri. Apalagi, status lockdown sudah dilonggarkan dengan menerapkan recovery movement control order (RMCO) sejak 7 Juni hingga 31 Desember mendatang.

- Advertisement -

’’Saat ini situasi terkendali. Namun, jika terjadi peningkatan kasus di daerah tertentu, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang ditargetkan,’’ kata Muhyiddin dalam pernyataan resmi 28 Agustus lalu.

Meski demikian, karantina yang ketat masih diberlakukan Pemerintah Malaysia untuk tempat-tempat tertentu. Dia menyadari risiko penularan Covid-19 yang sangat cepat. Siapa pun yang melanggar akan dihukum sesuai dengan ketentuan. ’’Untuk itu, saya mendukung usulan Kementerian Kesehatan untuk menaikkan denda majemuk untuk pelanggaran terkait setidaknya dua atau tiga kali lipat dari tarif saat ini,’’ tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jembatan dan Pasar Sinaboi Akan Dibangun

Terkait dengan kebijakan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan, pihaknya telah memanggil duta besar (Dubes) Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi. Batas waktu kebijakan temporary travel resistance itu belum ditentukan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah negeri jiran. ’’Dalam pertemuan tersebut, Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan itu bersifat sementara dan akan di-review setiap pekan,’’ ucap Judha dalam press briefing, Jumat (4/9).

Dia juga menyampaikan, Pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang dilarang masuk menjadi 12 negara dari semula hanya 3 negara. Filipina, Indonesia, dan India. Karena itu, Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang ada di dalam negeri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Baca Juga:  Kerusuhan Pecah di Penjara Ekuador, 43 Narapidana Mati Ditusuk

Terkait dengan kondisi WNI di Malaysia, Judha menjelaskan bahwa saat ini kondisi mereka lebih baik. Pemerintah Malaysia saat ini menerapkan RMCO yang memberikan kelonggaran untuk berbagai aktivitas ekonomi. ’’Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu stand by untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih membutuhkan bantuan selama masa RMCO,’’ ungkapnya.

Pakar hubungan internasional Universitas Padjadjaran Bandung Teuku Rezasyah mengingatkan, Indonesia sebaiknya tidak terlalu reaktif atas keputusan Malaysia. ’’Kita harus bijaksana bahwa ini kewenangan Malaysia lho,’’ ujarnya. Bagaimana pun, Malaysia adalah negara berdaulat. Salah satu prinsip hubungan internasional adalah hubungan antarnegara yang saling menghargai.

Dari istana, Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sakti Sulendrakusuma menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami langkah yang diambil Malaysia.

’’Langkah yang diambil tersebut adalah untuk melindungi kepentingan nasionalnya,’’ ujar Panutan dalam diskusi virtual kemarin (6/9). Dalam hal ini terkait dengan dampak pandemi Covid-19.(byu/han/wan/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari