Kamis, 19 September 2024

Berkas Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Kembali Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara atas tersangka Muhammad ST MP. Pelimpahan ini, setelah penyidik meyakini sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

Berkas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/8) lalu.

Terhadap pelimpahan itu, jaksa melakukan penelitian kelengkapan syarat formil maupun materil. Hasilnya, dinyatakan masih ada kekurangan dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.

Atas P-19 tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini rampung, penyidik selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejati Riau untuk kedua kalinya.

- Advertisement -

"Untuk berkas perkara tersangka M, sudah kami limpahkan kembali ke Kejaksaan pada, Senin (31/8)," ungkap Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Kamis (3/9).

Saat ini, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya tengah menunggu hasil penelahaan berkas dari jaksa peneliti. Untuk itu, dirinya berharap, berkas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan dinyatakan lengkap atau P-21.

- Advertisement -

"Semoga berkas dinyatakan lengkap. Sehingga, selanjutnya dilakukan tahap II (tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU," imbuh mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut.

Baca Juga:  Kabut Asap Tebal Lagi di Kampar

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga:  DJP dan Pemda di Riau Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad.

Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data perjalanan kasus yang dimiliki Riau Pos, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara atas tersangka Muhammad ST MP. Pelimpahan ini, setelah penyidik meyakini sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

Berkas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/8) lalu.

Terhadap pelimpahan itu, jaksa melakukan penelitian kelengkapan syarat formil maupun materil. Hasilnya, dinyatakan masih ada kekurangan dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.

Atas P-19 tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini rampung, penyidik selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejati Riau untuk kedua kalinya.

"Untuk berkas perkara tersangka M, sudah kami limpahkan kembali ke Kejaksaan pada, Senin (31/8)," ungkap Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Kamis (3/9).

Saat ini, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya tengah menunggu hasil penelahaan berkas dari jaksa peneliti. Untuk itu, dirinya berharap, berkas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan dinyatakan lengkap atau P-21.

"Semoga berkas dinyatakan lengkap. Sehingga, selanjutnya dilakukan tahap II (tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU," imbuh mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut.

Baca Juga:  Riau Lima Besar Kejurnas Kompetisi Airsoft Gun Nasional Argo 7

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Kabut Asap Tebal Lagi di Kampar

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad.

Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data perjalanan kasus yang dimiliki Riau Pos, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari