JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bisa terakselerasi dengan lancar dan baik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, hingga Senin (10/8) pukul 12.00, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS mencapai Rp13,57 triliun.
Dia memerinci, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,47 triliun adalah gaji kepada para pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri. Selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Ani menambahkan, untuk tahun ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan juga gaji ke-13 bagi para pejabat kementerian dan lembaga untuk eselon I dan II. Alasannya adalah sebagai bentuk apresiasi kerja keras yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.
"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," ujarnya di Jakarta, kemarin (10/8).
Awalnya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Kondisi itu disebabkan karena penghematan yang dilakukan pemerintah akibat penanganan pandemi Covid-19. Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
"Untuk penegasan pembayaran gaji ke 13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden. Kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," urai Ani.
Dia melanjutkan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara sebesar Rp13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juli. Namun, kondisi pandemi membuat pemerintah melakukan kalkulasi ulang.
Dia berharap gaji ke-13 yang telah dicairkan itu bisa membantu memenuhi kebutuhan para ASN di masa pandemi. Terutama, untuk momentum tahun ajaran baru.
"Untuk memenuhi keperluan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak," imbuh dia.
Selain itu, jika ada anggaran gaji ke-13 yang belum sepenuhnya cair disebabkan karena prosesnya yang bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah. ‘’Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh Satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN,’’ tutur Ani.
Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Untuk calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80 persen dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020.
Sebelumnya, Direktur Riset CORE Piter Abdullah memandang, pencairan gaji ke-13 bagi PNS memang amat diperlukan, terlebih bagi ASN eselon bawah.
"Tapi saya yakini kebijakan ini tidak akan signifikan berdampak mendorong perekonomian. Berpengaruh menahan laju perlambatan iya, tapi tidak bisa diharapkan menjadikan pertumbuhan ekonomi kita menjadi positif," tutur Piter kepada Jawa Pos (JPG).
Dia menambahkan, selama pandemi masih berlangsung dan belum dapat dikendalikan, maka perlambatan ekonomi tidak bisa dielakkan. Dengan kondisi itu, Piter berharap agar pemerintah bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang akomodatif. "Yang bisa dilakukan adalah menahan agar kontraksi ekonomi tidak terlalu dalam. Upaya menjaga demand dengan misalnya memberikan gaji ke-13 harus dilakukan," katanya.(dee/jpg)